Tabrak Pejalan Kaki Usai Tenggak Soju, Aurel Divonis 5 Tahun 6 Bulan

Selasa, 25 Agustus 2020 - 22:36 WIB
loading...
Tabrak Pejalan Kaki Usai Tenggak Soju, Aurel Divonis 5 Tahun 6 Bulan
Aurelia Margaretha Yulia (26), terdakwa kasus tabrak lari saat tengah berjalan di depan majelis hakim PN Tangerang. Foto: Hasan Kurniawan/SINDOnews
A A A
TANGERANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memvonis 5 tahun 6 bulan penjara, kepada Aurelia MargarethaYulia (26), terdakwa kasus tabrak lari . Aurelia dinyatakan bersalah, menabrak pejalan kaki dan anjing peliharaannya hingga tewas dengan mobil di Karawaci, Kota Tangerang, akhir Maret 2020. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa 11 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim PN Tangerang Arif Budi Cahyono mengatakan, terdakwa terbukti secara sah karena kelalaiannya mengendarai mobil hingga menyebabkan korban tewas. ( )

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aurel, penjara selama 5 tahun 6 bulan," kata Budi di Pengadilan PN Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Sukasari, Tangerang, Selasa (25/8/2020).

Ada beberapa pertimbangan majelis hakim menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara tersebut. Pertama yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah membuat trauma pihak keluarga korban tewas yang ditabrak.

Sedang yang kedua dan meringankan, dalam persidangan terdakwa mengakui semua perbuatannya dan menyesali perbuatannya yang menyebabkan korban tewas. Terdakwa juga mengidap penyakit gangguan bipolar.

Dalam putusannya itu, Aurelia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). ( )

Sementara itu, Charles Situmorang, kuasa hukum terdakwa mengatakan, pihak keluarga terdakwa keberatan dengan putusan hakim. Menurutnya, putusan itu terlalu lama dan berat bagi seseorang dengan bipolar.

"Pada prinsipnya kami menghargai putusan pengadilan terhadap klien kami bersalah dan menjatuhkan hukuman 5 tahun 6 bulan. Kami diberi waktu pikir-pikir. Sejatinya klien kami keberatan dengan putusan itu," sambungnya.

Pihaknya pun mengaku tengah berkonsultasi dengan pihak keluarga terdakwa tentang tindakan selanjutnya, apakah mengajukan upaya hukum atau tidak terhadap keputusan itu, termasuk untuk melakukan banding.

Kasus ini bermula saat Aurelia menabrak mati seorang pejalan kaki bernama Andre Njotohusodo (50) dan anjing kesayangannya di Kompleks Lippo Karawaci, Kota Tangerang.

Saat itu, Aurelia diduga tengah berada di bawah pengaruh minuman beralkohol. Petugas kepolisian menyatakan, wanita 26 tahun itu sempat menenggak Soju, minuman keras asal Korea, sebelum berkendara.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1856 seconds (0.1#10.140)