Puluhan Relawan Gelar Latihan Penanganan Kebakaran di Bandara Soetta

Selasa, 10 September 2019 - 14:14 WIB
Puluhan Relawan Gelar Latihan Penanganan Kebakaran di Bandara Soetta
Puluhan Relawan Gelar Latihan Penanganan Kebakaran di Bandara Soetta
A A A
JAKARTA - PT Angkasa Pura II (Persero) melalui Kantor Cabang Utama Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggelar pelatihan kepada seluruh pihak terkait yang menjadi relawan di gedung Terminal Kargo dalam mencegah dan penanggulangan bahaya kebakaran pada Selasa, (10/9/2019).

Senior Manager Of Branch Communication and Legal, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Febri Toga Simatupang mengatakan, kegiatan latihan bersama seluruh relawan yang ada di gedung Terminal Kargo tersebut kali ini bertajuk ‘Menjamin Keselamatan Bisnis Kargo’.

“Kegiatan sebelumnya biasanya dilakukan di Terminal 1,2 dan 3. Kali ini kami menggelarnya di Kargo sebagai langkah strategis kami agar seluruh pihak, mulai dari pegawai, mitra usaha dan mitra lingkungan dapat memiliki tanggung jawab bersama,” jelas Febri, Selasa (10/9/2019).

Tentunya dengan melatih dan memelihara serta meningkatkan kemampuan komunitas di gedung Terminal Kargo dalam upaya pencegahan serta respons cepat untuk melakukan tindakan awal pemadaman kebakaran dapat mengurangi resiko lainnya.

“Kita dapat ketahui bersama, jika terjadi kebakaran akan mengakibatkan tidak bisa bekerja, kerusakan peralatan kerja, hilangnya dokumen penting," katanya.

Bahkan resiko terburuk, lanjutnya, kemungkinan adanya korban jiwa. Sehingga para relawan ini ketika melihat atau menghirup sesuatu yang mencurigakan dapat terjadinya kebakaran dapat melakukan tindakan awal seraya menghubungi petugas Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PK-PPK).

Selain 80 peserta relawan di Terminal Kargo, turut juga dilibatkan seluruh entitas yang beraktivitas di Terminal Kargo seperti Polres Bandara Soekarno-Hatta dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas 1 Bandara Soekarno-Hatta.

Latihan barisan relawan ini merupakan kegiatan simulasi yang dipayungi sejumlah Undang-Undang, diantaranya UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/100/XI/1985, tentang Peraturan dan Tata Tertib Bandar Udara.

“Hari ini merupakan penyempurnaan latihan untuk relawan setelah sebelumnya mereka kami perkenalkan dengan perlengkapan hydrant, penggunaan hydrant sehingga kita semua dapat menjamin keselamatan dalam berbisnis di Terminal Kargo,” terangnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4190 seconds (0.1#10.140)