Pemkab Bekasi Nonaktifkan Ratusan Ribu Warga Peserta BPJS PBI

Jum'at, 30 Agustus 2019 - 18:02 WIB
Pemkab Bekasi Nonaktifkan Ratusan Ribu Warga Peserta BPJS PBI
Pemkab Bekasi Nonaktifkan Ratusan Ribu Warga Peserta BPJS PBI
A A A
BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menonaktifkan kepesertaan ratusan ribu warga pada Badan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN). Penonaktifan dilakukan pemerintah sejak 1 Agustus 2019 lalu

"Ada sebanyak 102.396 warga dinonaktifkan dari kepesertaan BPJS Kesehatan PBI APBN," ungkap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Sri Enny Mainarti, Jumat (30/8/2019). Pencabutan kepesertaan itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial No 79/2019 tentang Penonaktifan dan Perubahan Data Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

Dengan demikian, kata dia, pemerintah berencana untuk menarik massal ratusan ribu peserta BPJS Kesehatan PBI APBN. Mereka nantinya akan dibantu melalui dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi."Namun kita alihkan apabila data kependudukannya sesuai dengan data yang ada di Disdukcapil," ujarnya.

Sri Enny menjelaskan, pemerintah daerah sedang melakukan proses verifikasi dan validasi terhadap warga Kabupaten Bekasi yang dinonaktifkan sebagai peserta PBI APBN. Karena itu, dia meminta masyarakat yang sebelumnya terdaftar sebegai peserta PBI APBN bersikap kooperatif untuk mengecek status kepesertaannya.

Kemudian masyarakat untuk segera mendaftarkan diri dan keluarganya dengan mendatangi Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi. Ketentuan dari pemerintah ini harus segera diikuti oleh masyarakat Bekasi."Semuanya harus terbuka, jujur. Jika semuanya sudah oke, kita bisa integrasikan langsung PBI APBN ke PBI APBD," tuturnya.

Dari segi anggaran, lanjut dia, Kabupaten Bekasi yakin mampu untuk men-cover ratusan ribu kepersertaan PBI APBD."Kuota kami masih memungkinkan bertambah, artinya APBD masih memungkinkan. Kuota kita ada 579.944 warga untuk dijamin. Sementara saat ini baru ada 467.000-an warga saja yang terdaftar sebagai peserta PBI APBD," ungkapnya.

Sebanyak 5.227.852 peserta PBI yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah melalui dana APBN dinonaktifkan 1 Agustus. Dari total 5,2 juta PBI yang dinonaktifkan itu, tercatat 5.113.842 warga memiliki NIK dengan status tidak jelas. Jumlah warga tidak memanfaatkan layanan kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional sejak 2014 hingga saat ini.

Lalu ada juga sekitar 114.010 peserta yang tercatat telah meninggal dunia, memiliki data ganda, dan pindah segmen atau menjadi lebih mampu."Kami sangat sepakat dengan rencana tersebut," kata Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno. Apalagi, anggaran yang disiapkan Kabupaten Bekasi 579.944 peserta belum terserap dengan optimal.

Sebab, hingga akhir Juli 2019 lalu jumlah peserta yang terdaftar sebagai peserta PBI APBD baru 466.886 peserta."Untuk di Kabupaten Bekasi, kondisi kepesertaan PBI APBD memang belum optimal, ada beberapa kondisi, misalnya pendataan di desa atau puskesmas belum maksimal, dan yang lainya," tegasnya.

Selain adanya penonaktifkan terhadap 102.396 peserta PBI APBN, Nyumarno mengatakan, Kabupaten Bekasi juga mendapatkan penambahan atau penggantian peserta baru PBI APBN melalui SK Menteri Sosial yakni sebanyak 15.535 peserta."Jumlah peserta yang telah dinonaktifkan tentu saja bisa divalidasi ulang," ungkapnya.

Dia tidak menyalahkan pemerintah pusat yang menonaktifkan ratusan ribu warganya dalam kepersertaan PBI APBN."Jika benar-benar memang sudah meninggal, pindah alamat, atau terdaftar kepesertaan ganda, maka ya memang harus di nonaktifkan. Tetapi apabila setelah divalidasi orang tersebut masih ada dan masih berhak menjadi peserta PBI," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5318 seconds (0.1#10.140)