Demo di Depan Gedung DPR, Presiden KSPI: UU No 13/2003 Jangan Direvisi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, sebagai perwakilan para pekerja Indonesia meminta anggota DPR RI tidak mengubah UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dalam perumusan RUU Cipta Kerja. Bagi buruh, undang-undang tersebut dianggap sebagai benteng terakhir yang melindungi hak para tenaga kerja.
"Yang kami tidak setuju jangan kurangi, jangan revisi, jangan dihapus perlindungan kaum buruh di Undang-Undang ketenagakerjaan No 13/2003," kata Said di depan Gedung DPR/MPR RI, Selasa (25/8/2020). (Baca juga; Bubarkan Diri, Aksi Buruh di Gedung DPR RI Tolak RUU Cipta Kerja Berjalan Damai )
Said menambahkan, jika ada poin yang belum diatur dalam UU tersebut, buruh dengan senang hati mempersilakan anggota DPR RI menambahkan poin tertentu untuk kemajuan buruh di Indonesia tanpa harus merevisi UU No 13/2013.
"Untuk meningkatkan produktivitas melalui pendidikan dan pelatihan itu silahan diatur di omnibus law, atau dari industri start up yang belum diatur silakan masukan ke omnibus law," ujarnya. (Baca juga; Tunggu Buruh Tangerang, Ratusan Buruh FSP LEM SPSI Gelar Orasi di Grogol )
Melalui RUU Cipta Kerja, Said berharap, seluruh segi perekonomian yang ditopang para pekerja dapat terus hidup dan berjalan sesuai arah ekonomi Pancasila yang benar-benar berpihak kepada rakyat.
"Atau industri UMKM yang kita harapkan jangan mati karena tantangan zaman ke depan, silakan diatur ke omnibuslaw. Tapi tentang UU No 13/2003 jangan dilakukan perubahan apa pun," katanya.
"Yang kami tidak setuju jangan kurangi, jangan revisi, jangan dihapus perlindungan kaum buruh di Undang-Undang ketenagakerjaan No 13/2003," kata Said di depan Gedung DPR/MPR RI, Selasa (25/8/2020). (Baca juga; Bubarkan Diri, Aksi Buruh di Gedung DPR RI Tolak RUU Cipta Kerja Berjalan Damai )
Said menambahkan, jika ada poin yang belum diatur dalam UU tersebut, buruh dengan senang hati mempersilakan anggota DPR RI menambahkan poin tertentu untuk kemajuan buruh di Indonesia tanpa harus merevisi UU No 13/2013.
"Untuk meningkatkan produktivitas melalui pendidikan dan pelatihan itu silahan diatur di omnibus law, atau dari industri start up yang belum diatur silakan masukan ke omnibus law," ujarnya. (Baca juga; Tunggu Buruh Tangerang, Ratusan Buruh FSP LEM SPSI Gelar Orasi di Grogol )
Melalui RUU Cipta Kerja, Said berharap, seluruh segi perekonomian yang ditopang para pekerja dapat terus hidup dan berjalan sesuai arah ekonomi Pancasila yang benar-benar berpihak kepada rakyat.
"Atau industri UMKM yang kita harapkan jangan mati karena tantangan zaman ke depan, silakan diatur ke omnibuslaw. Tapi tentang UU No 13/2003 jangan dilakukan perubahan apa pun," katanya.
(wib)