Bekuk Residivis, Polsek Kalideres Sita 3 Kg Sabu Dalam Kemasan Abon

Rabu, 21 Agustus 2019 - 20:14 WIB
Bekuk Residivis, Polsek Kalideres Sita 3 Kg Sabu Dalam Kemasan Abon
Bekuk Residivis, Polsek Kalideres Sita 3 Kg Sabu Dalam Kemasan Abon
A A A
JAKARTA - Petugas Polsek Kalideres menangkap pengedar sabu berinisial ER alias P (37) di Kompleks Duta Indah Square Jalan Raya Teluk Gong, Pejagalan, Jakarta Utara. Dari tangan pelaku disita 3 kg gram sabu yang dikemas dalam makanan ringan abon.

Kapolsek Kalideres, AKP Indra Maulana mengatakan, penangkapan terhadap ER ini merupakan pengembangan kasus narkoba sebelumnya dengan barang bukti 2,5 kg sabu dan 8.000 pil ekstasi. Meski sudah masuk tahap persidangan, penyidik tetap melakukan pengawasan hingga akhirnya mendapati adanya dugaan transaksi narkoba yang dilakukan ER.

"ER ditangkap dengan barang bukti 3 kg sabu. Seluruh sabu itu disembunyikan dalam enam kemasan bungkus abon. Satu bungkus abon berisi 50 gram sabu," kata Indra kepada wartawan Selasa (21/8/2019).

Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Syafri Wasdar menambahkan, ER telah menjadi daftar pencarian orang (DPO) sejak lama karena tugasnya mulai dari kurir hingga pengedar. "ER residivis kasus yang sama dan sudah menjalani hukuman selama dua tahun," ujarnya.

Menurut Syafri, sabu itu dikendalikan oleh salah satu narapidana lapas Tangerang dan rencananya akan diedarkan di Jakarta. Akibat perbuatannya ER terancam hukuman mati, lantaran dianggap melanggar Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 Undang Undang No 35/2009 tentang Narkotika.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3487 seconds (0.1#10.140)