Demo di Kantor Anies, Sopir Taksi Online Dukung Permenhub 118

Senin, 19 Agustus 2019 - 15:39 WIB
Demo di Kantor Anies, Sopir Taksi Online Dukung Permenhub 118
Demo di Kantor Anies, Sopir Taksi Online Dukung Permenhub 118
A A A
JAKARTA - Ratusan sopir taksi online yang menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta mendukung Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus melintas di zona ganjil genap. Sebelumnya, ratusan sopir taksi online menggeruduk kantor Gubernur Anies Baswedan di Balai Kota.
"Kami memberikan apresiasi dan menyambut baik usulan Menteri Perhubungan tersebut dan akan mendukung kebijakan Pemprov DKI Jakarta apabila taksi online diizinkan beroperasi di ganjil genap," kata administrator orasi taksi online, Ali Firmansyah di lokasi, Senin (19/8/2019).

Dia menjelaskan, dalam peraturan Gubernur (Pergub) nomor 155 tahun 2018 dan perencanaan perluasan wilayah ganjil genap yang saat ini sedang dalam uji coba oleh Pemprov DKI Jakarta, kembali hanya angkutan umum plat kuning yang diizinkan atau bebas beroperasi dalam zona ganjil-genap. Menurutnya, hal itu sangat memberatkan pelaku pengemudi angkutan umum online berplat hitam.

Padahal, kata Alif, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi turut menyikapi perluasan zona ganjil-genap dengan mengusulkan agar transportasi berbasis aplikasi atau taksi online dapat diizinkan memasuki zona ganjil-genap seperti halnya taksi pelat kuning, karena keberadaannya telah diakui melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 Tahun 2018.

"Kami memberikan apresiasi dan menyambut baik usulan Menteri Perhubungan tersebut," kata Ali. (Baca Juga: Tak Terima Aturan Ganjil Genap, Kantor Anies Digeruduk Sopir Taksi Online
Ali menyebutkan dengan diizinkannya angkutan umum online berpelat hitam beroperasi dalam zona ganjil-genap, ratusan ribu pengemudi dapat menjalankan aktivitas mencari nafkah untuk keluarganya. Dia mengusulkan kepada Pemprov DKI Jakarta sebagai penanda taksi online adalah stiker yang dikeluarkan oleh kepolisian kepada taksi online yang telah memenuhi syarat sesuai dengan Permenhub Nomor 118.

"Kami juga mengusulkan untuk perumusan jalur ganjil genap melibatkan organisasi taksi online dan kami menentang untuk penandaan pelat khusus taksi online," tandasnya. (Baca Juga: Kemenhub Keluarkan PM 118 untuk Mengatur Angkutan Sewa Khusus(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4294 seconds (0.1#10.140)