Saksi Ahli Sebut Pembongkaran Bangunan Warga Pademangan Tidak Sah

Selasa, 13 Agustus 2019 - 18:15 WIB
Saksi Ahli Sebut Pembongkaran Bangunan Warga Pademangan Tidak Sah
Saksi Ahli Sebut Pembongkaran Bangunan Warga Pademangan Tidak Sah
A A A
JAKARTA - Persidangan perkara pembongkaran bangunan oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota, Jakarta Utara, kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (13/8/2019). Persidangan kali ini memiliki agenda tambahan bukti para pihak dan saksi penggugat.

Dalam persidangan, pihak penggugat Idham Qrida Nusa yang didampingi penasihat hukumnya Setianingsih dan Prili Suswariniasita, menghadirkan tiga saksi ahli. Mereka yang dihadirkan yakni Prof Waty Suwarty Haryono, Dr Hotma Pardomomuan Sibuea, dan Ir Puguh Harijono.

Idham Qrida, yang merupakan warga Jalan Pademangan VIII, Jakarta Utara menggugat Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara terkait tuntutan pembatalan SPB sebuah rumah kantor.

Saat di depan persidangan, ahli Waty Suwarty mengungkapkan bahwa Surat Perintah Bongkar (SPB) terhadap bangunan yang masih terdapat penghuninya, maka harus ditandatangani seorang kepala daerah, dalam hal ini wali kota atau bupati, bukan kepala dinas.

"(Dan) apabila rumah atau bangunan tersebut kosong (tidak berpenghuni), maka SPB bangunannya bisa ditanda tangani oleh kepala dinas terkait," sebut Waty yang juga tercatat sebagai Guru Besar Pascasarjana Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta.

Dalam kesempatan sebelumnya, ahli lainnya, Hotma Pardomomuan mengungkapkan bahwa salah satu elemen umum adalah legalitas. Jadi setiap tindakan pemerintahan atau penyelenggara negara harus berlandaskan undang-undang yang berlaku.

"Dari segi analisis hukum administrasi negara, yang perlu dianalisis adalah kewenangan. Kewenangan dari institusi yang lama harus dicabut dulu. Sebagai landasan untuk pertanggungjawaban," jawab Hotma saat ditanya penggugat mengenai SPB yang diterbitkan Suku Dinas Cipta Karya, yang menurutnya seharusnya itu dari P2B.

Sementara itu, pada sesi lainnya, ahli Puguh Harijono juga memaparkan keahlian yang dimilikinya. Pada salah satu pemaparannya, Puguh mengungkapkan bahwa apabila terjadi penambahan lantai pada bangunan, maka diperlukan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) baru, yang berbeda dengan IMB yang pernah terbit. "Jika tidak melakukan perubahan bangunan atau menambah lantai, maka tidak perlu izin," katanya.

Puguh juga menuturkan bahwa SPB diberikan secara spesifik, jika bangunan-bangunan sebelah ada yang melakukan hal yang sama maka harus diberi SPB. (Baca juga: Tolak Pembongkaran, Warga Pademangan Gugat Sudin Cipta Karya Jakut ke PTUN)

Seusai persidangan, Idham Qrida mengungkapkan bahwa Suku Dinas Cipta Karya telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, dan melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Dia juga mempermasalahkan perbedaan antara Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) dengan Suku Dinas Cipta Karya. "Kan ini dua instansi yang berbeda, iya dong. P2B dulu enggak ada pengaturan tata air dan lainnya. Tapi enggak otomatis kewenangan P2B itu boleh diambil menguatkan surat perintah bongkar," ucapnya.

"Tuntutan saya SPB dibatalkan, karena keluarnya tidak ditandatangani oleh yang berwenang, dan melanggar asas-asas kecermatan, kejelasan, kemanfaatan. Permintaan pembatalan SPB saya ini semoga bisa dikabulkan oleh majelis hakim," harap pria yang juga berprofesi sebagai advokat.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9951 seconds (0.1#10.140)