84 Terdakwa Kasus Kerusuhan 22 Mei Jalani Sidang Perdana secara Sporadis

Selasa, 13 Agustus 2019 - 21:32 WIB
84 Terdakwa Kasus Kerusuhan 22 Mei Jalani Sidang Perdana secara Sporadis
84 Terdakwa Kasus Kerusuhan 22 Mei Jalani Sidang Perdana secara Sporadis
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menggelar sidang perdana kasus kerusuhan 22 Mei . Sebanyak 84 terdakwa dari 18 perkara menjalani sidang secara sporadis selama enam jam di tiga ruang terpisah, Selasa (13/8/2019).

Kondisi ini membuat Pengadilan Negeri Jakarta Barat penuh sesak. Sejumlah keluarga terdakwa ikut hadir dan masuk ke ruang sidang. Bahkan beberapa anak kecil asik bermain saat sidang berlangsung.

Petugas keamanan kemudian dibuat kewalahan dengan kondisi ini. Mereka tampak pasrah melihat kondisi pengadilan yang tak terkendali. Meskipun beberapa teguran sempat dilakukan, namun keluarga terdakwa mengabaikan.

Salah satu sidang yang digelar yakni membahas adanya aliran uang para terdakwa. Sidang dengan no perkara 1284/Pid.B/2019/PN Jkt.Brt mendapat perhatian masyarakat. (Baca juga: Kasus Kerusuhan 22 Mei, Polda Metro Limpahkan 334 Tersangka ke Kejati DKI)

Perkara tersebut melibatkan 11 terdakwa. Mereka adalah Ardiansyah, Alfi Syukra, Dian Masyhur, Dimas Aditya, Wahyudin, Ahmad Irfan, Nur Fauzi Sambudi, Said Zulsultan, Rahmat Alwi, Arfal Maulana, dan Zamahsari.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anggia Yusran membeberkan, salah satu terdakwa bernama Ardiansyah mendapatkan perintah dari Rusdi Munir dan Habib Muhammad Abdurrohman Al Habsyi untuk menyerang kantor Bawaslu karena tidak puas terhadap hasil Pemilu 2019. Apabila berhasil, terdakwa dijanjikan mendapatkan uang Rp50 ribu.

Begitu pun terdakwa atas nama Dian Masyhur yang diiming-imingi uang Rp50 ribu untuk ikut demo kedaulatan rakyat di depan kantor Bawaslu. (Baca juga: Polda Metro Jaya Sebut Jumlah Pelaku Kerusuhan 21-22 Mei Capai 447 Orang)

Sementara itu, meski tidak dijanjikan uang Rp50 ribu, sembilan terdakwa lainnya juga berniat ikut demonstrasi di depan kantor Bawaslu. Namun, sebelum sampai di Bawaslu, para terdakwa melihat kerumunan massa sedang rusuh denhan polisi di Flyover Slipi Jaya Petamburan Jakarta Barat.

"Para terdakwa melemparkan batu, petasan, kayu, ada yang membakar ban, serta merusak pos polisi di Slipi. Juga mengucapkan kata umpatan yang ditujukkan ke polisi," ucap Anggia.

Anggia menjelaskan, saat itu sebetulnya polisi sudah mengimbau massa untuk membubarkan diri, tapi tak diindahkan. Polisi lalu membalas lemparan batu dengan gas air mata. "Bahwa aksi terjadi mulai pukul 01.00 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB di sepanjang jalan Petamburan Jakarta Barat," ujar dia.

Para terdakwa dijerat pasal berlapis. Dalam dakwan kesatu diancam pasal 187 ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua, Pasal 214 ayat (1) KUHP. Ketiga, Pasal 170 ayat (1) KUHP. Keempat, Pasal 211 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kelima, Pasal 358 ke-1 KUHP. Keenam, Pasal 212 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ketujuh, Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedelapan, Pasal 218 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1894 seconds (0.1#10.140)