Organda DKI Tolak Angkutan Online Plat Hitam Bebas Ganjil Genap

Selasa, 13 Agustus 2019 - 06:30 WIB
Organda DKI Tolak Angkutan Online Plat Hitam Bebas Ganjil Genap
Organda DKI Tolak Angkutan Online Plat Hitam Bebas Ganjil Genap
A A A
JAKARTA - Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta menolak keras rencana Pemprov DKI membebaskan kendaraan angkutan online berplat hitam masuk koridor ganjil genap. Kebijakan itu dinilai diskriminatif dan mencerminkan DKI tidak serius mengatasi polusi dan kemacetan.

Ketua Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan, mengatakan, Pemprov DKI Jakarta harus konsisten terhadap kebijakan menata transportasi di wilayahnya. Jangan sampai memberikan karpet merah dengan mengecualikan angkutan umum online berplat hitam di koridor ganjil genap.

"Kami menolak keras rencana Pemprov DKI membebaskan angkutan umum online berplat hitam di koridor ganjil genap," kata Shafruhan Sinungan saat dihubungi, Senin (12/8/2019).

Shafruhan meminta Kementerian Perhubungan jangan mengintervensi Pemprov DKI Jakarta dalam kebijakan ganjil genap. Seharusnya sebagai mantan orang di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI, Menteri perhubungan Budi Karya menjadikan Jakarta sebagai contoh penegakan aturan menciptakan lingkungan bersih dari polusi dan mengurangi kemacetan.

"Kementerian Perhubungan itu tidak peduli dengan lingkungan dan kemacetan. Makanya mengintervensi Pemprov DKI Jakarta membebaskan angkutan umum online berplat hitam," pungkasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana memberikan tanda bagi kendaraan-kendaraan yang bekerja sebagai angkutan agar bisa melintas bebas di koridor ganjil genap. Hal itu pun tengah dibicarakan dalam pertemuannya dengan pengelola aplikasi Grab akhir pekan lalu.

"Salah satu dikecualikan adalah mobil dengan plat nomor berwarna kuning, karena memang mereka memberikan jasa transportasi. Angkutan plat hitam belum ada tandanya, sekarang sedang disiapkan ada tanda sehingga nanti kendaraan yang memang bekerja memberikan jasa transportasi bisa dikecualikan juga," pungkasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0370 seconds (0.1#10.140)