Polda Metro Jaya Periksa Audrey Davis Anak David Naif Soal Video Syur Pekan Depan

Kamis, 01 Agustus 2024 - 14:08 WIB
loading...
Polda Metro Jaya Periksa...
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan akan memeriksa Audrey Davis terkait video syur pada pekan depan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polisi bakal memeriksa anak David Bayu alias David Naif, Audrey Davis dalam atas video syur. Pemeriksaan rencananya bakal dilakukan pada pekan depan.

"Pemanggilan AD dijadwalkan pekan depan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Kamis (1/8/2024).

Ade mengatakan, pemeriksaan Audrey dilakukan untuk mendalami hubungan dua pelaku yang diduga menyebarkan video sebelumnya ditangkap. Dua orang yang ditangkap berinisial MRS (22) yang berstatus mahasiswa, dan JE (35) pengangguran. "Masih kita dalami (hubungan keduanya)," jelasnya



Sebelumnya, kasus beredarnya video syur mirip anak penyanyi David Bayu alias David Naif, Audrey Davis resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan dibuat terhadap akun media sosial yang diduga menyebarkan video tersebut.

Laporan diterima Polda Metro Jaya dengan nomor registrasi LP/B/3944/VII/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juli 2024. Setelah melakukan penyelidikan polisi menagkap MRS dan JE atas kasus penyebaran video syur tersebut.



Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip Audrey melalui media sosial Telegram dengan nama grup "AUDREY DAVIS VIRAL". Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X @HwanDongZhou.

Dari tangan tersangka MRS penyidik menyita beberapa barang bukti. Di antaranya 3 ponsel, 3 video syur mirip Audrey, 1 email, dan 4 akun dompet elektronik. Sedangkan dari tersangka JE disita 1 unit ponsel, 1 akun X, dan 1 video syur mirip Audrey.

Kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1775 seconds (0.1#10.140)