Kendalikan Kualitas Udara, Anies Intruksikan Kadishub Lakukan Ini

Jum'at, 02 Agustus 2019 - 13:33 WIB
Kendalikan Kualitas...
Kendalikan Kualitas Udara, Anies Intruksikan Kadishub Lakukan Ini
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur No 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara Jakarta. Anies memberikan tugas kepada beberapa SKPD untuk bersama-sama mengurangi penyebab polusi udara Jakarta.

Tugas pertama diberikan kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Kepada Kadishub Syafrin Liputo, Anies minta agar segera mempercepat peremajaan 10.047 armada bus kecil, sedang dan besar melalui integrasi ke dalam Jak Lingko pada tahun 2020.

"Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, agar menyiapkan rancangan Peraturan Daerah tentang Pembatasan Usia Kendaraan untuk Angkutan Umum pada tahun 2019," kata Anies dalam Ingub tersebut, Jumat (2/8/2019).

Anies menambahkan, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, agar memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan umum mulai pada tahun 2019.

Mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil genap sepanjang musim kemarau dan peningkatan tarif parkir di wilayah yang terlayani angkutan umum massal mulai pada tahun 2019, serta penerapan kebijakan congestion pricing yang dikaitkan pada pengendalian kualitas udara pada tahun 2021.

"Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, agar menyiapkan penerbitan Peraturan Gubernur tentang Perluasan Ganjil Genap, menyiapkan penerbitan revisi Peraturan Gubernur tentang Tarif Parkir pada tahun 2019 dan menyiapkan rancangan Peraturan Daerah tentang congestion pricing pada tahun 2020," tuturnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5615 seconds (0.1#10.140)