Komplotan Penipu Modus Telepon Anak Jadi Korban Kecelakaan Ditangkap

Sabtu, 20 Juli 2019 - 10:21 WIB
Komplotan Penipu Modus Telepon Anak Jadi Korban Kecelakaan Ditangkap
Komplotan Penipu Modus Telepon Anak Jadi Korban Kecelakaan Ditangkap
A A A
JAKARTA - Polisi meringkus tiga pelaku penipuan, yakni A, M, dan AZ dengan modus menelepon keluarga korban dan memberitahu anaknya kecelakaan. Adapun pelaku sudah beraksi sejak 2009 lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, para pelaku itu melancarkan aksinya dengan modus menghubungi orang tua korban dan menyebut anaknya menjadi korban kecelakaan. Adapun nomor handphone itu dicari pelaku secara acak.

"Pelaku miliki peran dalam aksinya, seperti A yang berperan sebagai pencari data korban. Lalu, tersangka M sebagai kapten, kadang berperan jadi dokter, guru, atau jaga apotek," ujarnya, Sabtu (20/7/2019).

Menurutnya, pelaku M juga berperan mendapatkan nomor telepon orang tua korban, caranya dengan menelepon pihak sekolah dan menipunya dahulu. Setelah mendapatkan identitas atau data orang tua murid, dia pun menelepon korban.

"Pelaku pura-pura telepon, memberitahukan orang tua korban kalau anaknya mengalami kecelakaan dan ada di rumah sakit, lalu diarahkan agar korban menelepon pihak rumah sakit, padahal rumah sakit itu orang yang sama," tuturnya.

Disitu, kata dia, pelaku yang berpura-pura dari pihak RS itu meminta korban mengirimkan sejumlah uang untuk menebus biaya operasi, obat, dan semacamnya demi keselamatan korban yang baru saja kecelakaan itu. Sedang tersangka AZ, beraksi bila korban belum telepon atau transfer guna lebih memastikan pada korban tentang kondisi anaknya yang sedang terluka.

Para pelaku berhasil diciduk di kawasan Jakarta Utara. Kini, mereka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 4 dan Pasal 5 Juncto Pasal 2 ayat (1) huruf r dan atau z UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.

"Seminggu sekali minimal melakukan kegiatan ini, (uang yang diminta) bisa sekitar Rp17 hingga puluhan juta rupiah. Tergantung dari objek, dia main sejak 2009 hingga sekarang," katanya.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5294 seconds (0.1#10.140)