Pansus Wagub DKI Syaratkan Ini Jika Rapat Paripurna Akan Digelar

Rabu, 10 Juli 2019 - 12:38 WIB
Pansus Wagub DKI Syaratkan Ini Jika Rapat Paripurna Akan Digelar
Pansus Wagub DKI Syaratkan Ini Jika Rapat Paripurna Akan Digelar
A A A
JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta telah menggelar rapat finalisasi penyusunan draft tata tertib pemilihan.

Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Pansus Bestari Barus menegaskan bahwa kehadiran peserta yang dimaksud dalam rapat paripurna pemilihan wagub DKI Jakarta, harus dihadiri oleh 50 persen plus 1 anggota.

Jika anggota dewan berjumlah 106 orang maka yang hadir dalam rapat tersebut harus berjumlah sebanyak 54 orang. Angka tersebut akan dihitung berdasarkan fisik, dan bukan hanya sekedar tanda tangan. "Jadi tidak bisa tanda tangan saja terus langsung pergi," ucap Bestari di Jakarta, Rabu (10/7/2019).

Meski sempat mendapatkan interupsi dari fraksi PKS, Bestari pun mengatakan bahwa rapat paripurna pemilihan tak akan dimulai jika yang hadir secara fisik belum mencapai 54 anggota.

Paripurna, kata Bestari, akan dimulai apabila ada kehadiran fisik dari masing-masing anggota bukan dari tandatangannya saja. "Jadi kita putuskan paripurna dimulai kalau ada fisiknya bukan hanya tanda tangan," tegasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7481 seconds (0.1#10.140)