Komisioner Bidang Penyelidikan dan Pemantauan Komnas HAM, Amiruddin mengatakan, dalam pertemuan itu pihaknya menanyakan tentang proses penyelidikan kematian sejumlah demonstran pada kerusuhan itu. Pasalnya, kasus itu harus terus dilanjutkan sesuai dengan hukum yang ada.
"Kedua, keluarga ada yang datang ke Komnas HAM tentang tak bisa diakses (menjenguk) sebagai keluarga yang ditangkap. Kita sampaikan polisi harus membuka itu semua karena itu hak setiap orang yang ditangkap agar bisa dikunjungi keluarga," kata Amiruddin pada wartawan di Mapolda Metro Jaya Selasa (9/7/2019).
Baca Juga:
Ketiga, lanjut dia, Komnas HAM menyampaikan undangan pemeriksaan pada sejumlah nama personel Polri yang bertugas di lapangan saat kerusuhan 21-23 Mei. Komnas HAM ingin mendalami situasi di lapangan dari sudut pandang polisi saat kejadian.
Dia menambahkan, Kapolda pun berjanji akan menyiapkan personelnya untuk diperiksa terkait persoalan tersebut. "Kami ingin mendalami situasi di lapangan dari sisi polisi, kan tak bisa satu sisi saja," ucapnya.
(whb)