Tilep Dana Hibah, Mantan Ketua dan Bendahara KONI Tangerang Ditangkap

Kamis, 04 Juli 2019 - 20:08 WIB
Tilep Dana Hibah, Mantan...
Tilep Dana Hibah, Mantan Ketua dan Bendahara KONI Tangerang Ditangkap
A A A
TANGERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, akhirnya menjebloskan mantan Ketua KONI Kota Tangerang periode 2012-2016 dan bendaharanya ke penjara.

Dasep bin Emon (50) dan Siti Nursiah (46) ditahan di Rutan Serang. Ketua dan bendahara KONI itu, diduga menilep dana hibah dari Pemkot Tangerang hingga Rp672 juta, dari total dana hibah Rp18 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Tangerang Teuku Azhari mengatakan, penahanan tehadap keduanya resmi dilakukan, mulai Rabu 3 Juli 2019.

"Kasus ini sudah bergulir sejak tahun 2015 lalu, dan ditangani langsung oleh Tim Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Tangerang Kota," kata Azhari, kepada wartawan di Kejari Tangerang, Kamis (4/7/2019).

Namun, baru kelar dilakukan pemberkasan. Setelah dinyatakan lengkap, baru kedua terduga tindak pidana korupsi KONI ini diserahkan ke kejaksaan dan Rutan Serang.

"Sebelum pelimpahan berkas selanjutnya ke Pengadilan Tipikor Serang, kedua pelaku akan ditahan oleh Kejari Tangerang. Penahanan akan dilakukan, terhitung 3 Juli hingga 22 Juli 2019 ke depan," ungkapnya.

Dilanjutkan Azhari, penahanan ini terpaksa dilakukan, agar kedua tersangka tidak melarikan diri, dan menjaga pelaku agar tidak melakukan perusakan barang bukti.

"Saat ditangani petugas Krimsus Polres Metro Tangerang Kota, pada 2015, perkara ini sempat tertunda. Berkas yang ada dikembalikan, untuk dilengkapi. Tetapi saat ini, sudah lengkap semua," sambungnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 (1) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 dengan ancaman pidana 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0864 seconds (0.1#10.140)