Pastikan Hadiri Panggilan, Pihak Tiko Aryawardhana Bakal Bawa Bukti
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengacara suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Pradipta Aryawardhana dipastikan bakal memenuhi panggilan polisi atas laporan mantan istrinya, AW, Selasa (16/7/2024). Pasalnya, ada bukti yang hendak disampaikannya guna membantah tuduhan di kasus penggelapan uang.
"Hadir InsyaAllah. Ada (bukti), pastinya bantahan," ujar pengacara Tiko, Irfan Aghasar saat dikonfirmasi, Selasa (16/7/2024).
Menurutnya, ada bukti yang bakal disampaikan pihaknya untuk membantah tuduhan soal penggelapan uang yang dilaporkan mantan istri Tiko, AW tersebut. Adapun laporan polisi yang dibuat mantan istri itu dinilai tak berdasar karena audit dilakukan pada Juli 2023, sedangkan laporan polisi tersebut dibuat setahun sebelumnya atau pada Juli 2022.
"Pasti bantahan karena audit dari Pelapor sendiri itu Juli 2023 ternyata mas, sedangkan Laporan Polisi terhadap klien kami itu jauh sebelumnya Juli 2022. Jadi, tentu ini menjadi tanda tanya besar mengapa tdk ada dasar saat laporan polisi tersebut," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi menerangkan, Tiko Aryadwardhana dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Selasa (16/7/2024) sore nanti. Pemanggilan Tiko itu merupakan panggilan lanjutan dari pemeriksaan yang dilakukan sebelumnya.
Polisi, kata dia, memberikan izin kepada Tiko untuk mengumpulkan sejumlah bukti guna membantah tuduhan terhadapnya itu. "Sore (Tiko diperiksa) sekitar pukul 16.00 WIB atau pukul 17.00 WIB," katanya.
"Hadir InsyaAllah. Ada (bukti), pastinya bantahan," ujar pengacara Tiko, Irfan Aghasar saat dikonfirmasi, Selasa (16/7/2024).
Menurutnya, ada bukti yang bakal disampaikan pihaknya untuk membantah tuduhan soal penggelapan uang yang dilaporkan mantan istri Tiko, AW tersebut. Adapun laporan polisi yang dibuat mantan istri itu dinilai tak berdasar karena audit dilakukan pada Juli 2023, sedangkan laporan polisi tersebut dibuat setahun sebelumnya atau pada Juli 2022.
"Pasti bantahan karena audit dari Pelapor sendiri itu Juli 2023 ternyata mas, sedangkan Laporan Polisi terhadap klien kami itu jauh sebelumnya Juli 2022. Jadi, tentu ini menjadi tanda tanya besar mengapa tdk ada dasar saat laporan polisi tersebut," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi menerangkan, Tiko Aryadwardhana dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Selasa (16/7/2024) sore nanti. Pemanggilan Tiko itu merupakan panggilan lanjutan dari pemeriksaan yang dilakukan sebelumnya.
Polisi, kata dia, memberikan izin kepada Tiko untuk mengumpulkan sejumlah bukti guna membantah tuduhan terhadapnya itu. "Sore (Tiko diperiksa) sekitar pukul 16.00 WIB atau pukul 17.00 WIB," katanya.
(maf)