Gelar Operasi Patuh Jaya 2024 Besok, Polda Metro Jaya Kerahkan 2.938 Personel

Minggu, 14 Juli 2024 - 21:06 WIB
loading...
Gelar Operasi Patuh...
Ditlantas Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Patuh Jaya 2024 mulai Senin, 15 Juli 2024 besok.
A A A
JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menerjunkan 2.938 personel dalam gelaran Operasi Patuh Jaya 2024 yang akan dimulai digelar pada Senin, 15 Juli 2024 besok.

"Jumlah total personel gabungan Operasi Patuh Jaya 2.938 orang," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, Minggu (14/7/2024).

Jumlah personel yang terlibat dalam Operasi Patuh Jaya tersebut di antanya TNI, Polri, dan Dishub. Sebelum melakukan operasi semua personel akan melakukan apel di lapangan Presisi Polda Metro Jaya pada pukul 06.00 WIB dan 13.30 WIB. "Untuk personel jajaran di wilayah apel dilakukan di Polres masing-masing selanjutnya menuju target operasi," pungkasnya.



Sebelumnya, Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi mengungkap, terdapat 14 pelanggaran yang menjadi priotas penindakan pada operasi tersebut. "Iya betul (Korlantas Polri dan Polda jajaran akan menggelar Operasi Patuh Jaya 2024)," kata Eddy, Sabtu, 13 Juli 2024.

Operasi Patuh Jaya 2024 digelar Korlantas Polri di seluruh wilayah Indonesia. Kepala Bagian (Kabag) Operasional Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi menyebut, kegiatan itu akan dimulai pada 15-28 Juli 2024. Operasi ini akan digelar serentak oleh jajaran polda se-Indonesia dalam rangka mewujudkan masyarakat yang tertib berlalu lintas.

Berikut rincian 14 pelanggaran yang bakal ditindak:

1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
4. Tidak menggenakan helm SNI
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
8. Berboncengan lebih dari satu
9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan.
10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK
11. Melanggar marka jalan
12. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan
13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu
14. Parkir liar
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1610 seconds (0.1#10.140)