Kuasa Hukum Tidak Pernah Akui Adanya Kesalahan Prosedur saat Bacakan Duplik

Kamis, 27 Juni 2019 - 19:56 WIB
Kuasa Hukum Tidak Pernah Akui Adanya Kesalahan Prosedur saat Bacakan Duplik
Kuasa Hukum Tidak Pernah Akui Adanya Kesalahan Prosedur saat Bacakan Duplik
A A A
JAKARTA - Muljono Tedjokusumo menyampaikan Hak Jawab atas pemberitaan SINDONEWS berjudul "Bacakan Duplik, Kuasa Hukum Akui Dokumen Muljono Salah Prosedur" tertanggal 20 Juni 2019. Melalui kuasa hukumnya dari Advokatku-Legal Audit Consultant, Evelin D Hutagalung, Muljono menegaskan tidak pernah mengakui adanya kesalahan prosedur dalam pembacaan duplik.

Berikut Hak Jawab yang disampaikan Muljono Tedjokusumo melalui kuasa hukumnya Evelin D Hutagalung, kepada redaksi SINDONEWS:

1. Bahwa pihak kami tidak pernah dimintai keterangan oleh SINDONEWS.com terkait adanya penggelapan dokumen yang diberitakan dalam media online SINDONEWS.com.
2. Bahwa pihak kami tidak pernah mengakui adanya keselahan prosedur dalam pembacaan Duplik, kami hanya mengutip dari surat BPN (Badan Pertanahan Nasional) yang mengatakan bahwa adanya dokumen palsu tersebut karena kesalahan prosedur.
3. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti secara nyata bahwa pemberitaan pada SINDONEWS.com di media online berjudul "Bacakan Duplik, Kuasa Hukum Akui Dokumen Muljono Salah Prosedur" tertanggal 20 Juni 2019 pukul 02;20 WIB yang dibuat oleh Yan Yusuf perlu dikoreksi melalui Hak Jawab ini.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5084 seconds (0.1#10.140)