Dibuka Sejak Februari, Gerai Imigrasi di Detos Kian Ramai Dikunjungi

Sabtu, 22 Juni 2019 - 15:51 WIB
Dibuka Sejak Februari, Gerai Imigrasi di Detos Kian Ramai Dikunjungi
Dibuka Sejak Februari, Gerai Imigrasi di Detos Kian Ramai Dikunjungi
A A A
DEPOK - Kantor Imigrasi Kelas II Depok melakukan terobosan dengan membuka gerai pelayanan di pusat perbelanjaan, Depok Town Square (Detos) Jalan Margonda, Beji. Gerai tersebut dibuka sejak Februari 2019 dan kini sudah ramai dikunjungi pemohon. Setiap hari ada 50 pemohon yang datang untuk membuat passport.

"Pelayanan yang kami berikan di gerai meliputi pembuatan paspor baru dan penggantian kecuali penggantian habis berlaku dan hilang," kata Humas Imgrasi Depok, Newin Budiyanto kepada wartawan di Depok, Sabtu (22/6/2019).

Dibukanya gerai pelayanan di pusat perbelanjaan ini, kata dia, memiliki tujuan untuk memecah keramaian di Kantor Imigrasi Kelas II Depok yang terletak di kawasan Grand Depok City (GDC). Selain itu, adanya gerai ini membuat masyarakat lebih mudah menjangkau dan mendapatkan pelayanan keimigrasian.

"Ini metode jemput bola yang kami lakukan untuk mendekatkan diri pada pemohon. Secara suasana tentu berbeda ya antara di mal dengan di kantor. Mungkin di mal terasa lebih santai bagi pemohon. Tapi kami tetap menggunakan standar yang sama dengan di kantor," kata Newin.

Jam operasional gerai ini pun sama dengan jam operasional di Kantor Imigrasi Kelas II Depok. "Kami buka sejak pukul 08.00-16.00 WIB. Ini sama dengan jam operasional di kantor," tegasnya.

Dikatakan Newin, gerai pelayanan Imigrasi di Detos ini merupakan program unggulan dari Kantor Imigrasi Kelas II Depok. Karena ini menjadi salah satu kunci menuju predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

"Ini adalah salah satu program unggulan Kantor Imigrasi Depok menuju WBK dan WBMM. Karena dari segi pelayanan lebih aktif," paparnya.

Untuk pemohonan passport, pemohon hanya perlu membawa syarat sebagai berikut. Pemohon harus membawa KTP, KK, akta lahir atau buku nikah atau ijazah SMA. Bagi pemohon non muslim bisa menyertakan surat baptis. Penggantian paspor di atas tahun 2009 cukup dengan membawa E-KTP saja dan paspor lama. Bagi pemohon anak harus disertakan KTP kedua orang tua, KK, akta lahir, buku nikah dan paspor orang tua.

"Kalau semua berkas sudah lengkap, pemohon bisa datang ke gerai sesuai jadwal kemudian foto dan wawancara. Pencetakan paspor sekitar 4 hari sejak pembayaran. Sebelumnya, pemohon disarankan mendaftar secara online," pungkasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3431 seconds (0.1#10.140)