Akan Segel Proyek Air Bersih, Satpol PP Tangsel: Kami Koordinasi Dulu

Jum'at, 21 Juni 2019 - 02:02 WIB
Akan Segel Proyek Air Bersih, Satpol PP Tangsel: Kami Koordinasi Dulu
Akan Segel Proyek Air Bersih, Satpol PP Tangsel: Kami Koordinasi Dulu
A A A
TANGERANG SELATAN - Mengenai bangunan proyek air bersih Kali Angke milik unit usaha BUMD Pemkot Tangsel yang belum memiliki IMB sudah seharusnya disegel. Satpol PP Tangsel sendiri akan melakukan koordinasi sebelum melakukan penyegelan proyek tersebut.

Kepala Bidang Peraturan dan Perundang-undangan Satpol PP Tangsel Oky Rudianto mengatakan, semua bangunan yang tidak punya IMB harus disegel.

"Tidak boleh. Kalau tidak ada IMB disegel, sampai IMB bangunan itu keluar. Jika tidak, ya harus disegel. Termasuk bangunan perusahaan air bersih Kali Angke itu. Tetapi saya akan koordinasi dahulu," ungkapnya kepada wartawan, Kamis (20/6/2019).

Menurutnya, ada banyak tahap yang harus dilalui sebelum melakukan penyegelan. Tahap pertama, pihaknya akan melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke PT PITS.

"Kalau penyegelan nanti dulu. Petugas saya yang biasa melakukan penertiban sedang cuti. Jumat mungkin baru masuk. Nanti kita lihat Senin. Tetapi saya akan koordinasi dulu dengan atasan saya," kata Oky.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie sempat melakukan sidak ke proyek tersebut. Benyamin mengatakan, perusahaan daerah seperti PT PITS, harusnya bisa memberi contoh dalam soal perizinan. Bukan malah sebaliknya, melakukan pelanggaran.

"Saya ingin memberikan contoh minimarket yang sudah ditutup, tapi masih beroperasi saja. Saya perintahkan Satpol PP agar ditutup kembali. IMB itu harusnya sebelum. Kalau sesudah, nanti kena pinalti," jelasnya.

Sebagai pelajaran, Benyamin mengaku akan melakukan penertiban proyek BUMD yang diduga bermasalah itu. Hal ini terpaksa dilakukannya untuk memberi percontohan.

"Kita tidak akan tebang pilih. Saya mintakan kepada Satpol PP yang fungsinya menegakkan perda, dan dinas peizinan agar tidak tebang pilih. Termasuk BUMD yang tidak berizin, harus ditertibkan," terangnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5992 seconds (0.1#10.140)