F-PDIP DPRD DKI Pertanyakan Dasar Anies Terbitkan IMB Pulau Reklamasi

Kamis, 20 Juni 2019 - 17:01 WIB
F-PDIP DPRD DKI Pertanyakan Dasar Anies Terbitkan IMB Pulau Reklamasi
F-PDIP DPRD DKI Pertanyakan Dasar Anies Terbitkan IMB Pulau Reklamasi
A A A
JAKARTA - Fraksi-PDIP Jakarta mengkritik keras penerbitan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di pulau reklamasi yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. F-PDIP menilai tidak ada dasar yang kuat dalam penerbitan IMB tersebut.

Anggota F-FPDIP, Pandapotan Sinaga mengatakan, pernyataan Anies yang menyebut pulau reklamasi itu sebagai daratan yang diperluas patut diperdebatkan."Saya bilang dasar IMB apa? Harus ada dulu kepastiannya RDTR-nya, itu kan pulau bukan daratan," kata Pandapotan Sinaga saat dihubungi wartawan di Balai Kota, Kamis (20/6/2019).

Pandapotan menegaskan, jika Anies ngotot menyebut pulau reklamasi sebagai daratan Jakarta yang diperluas, maka konsep tersebut harus dipertanggung jawabkan."Konsep dari mana? Jika iya harus dipertanggung jawabkan mana ada bagian pulau yang nyambung dengan daratan," tegasnya.

Adapun di pulau reklamasi telah dibangun jembatan penghubung antara daratan dan lautan, tetapi tetap saja, lanjut Pandapotan itu bukan serta merta menjadikan pulau reklamasi sebagai daratan. "Jika ada jembatan itu tidak bisa secara otomatis disebut daratan, jembatan kan infrastruktur, hanya sekedar penghubung saja, dan daratan Jakarta ada batas-batas wilayahnya," ujarnya.

Pandapotan mengingatkan terkait harus adanya sistem tata ruang yang baik disetiap wilayah dan bukan hanya saja sistem zonasi."Harus ada, karena menjadi polemik dan dia (Anies) menetaskan bahasa-bahasa yang dia mau. Dan erkait IMB, dia (Anies) sendiri yang menyetujui tak ada pelibatan DPRD, karena itu Pergub bukan Perda yang harus dibahas bersama," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5254 seconds (0.1#10.140)