Anies Baswedan Dinilai Keliru Terbitkan IMB Pulau Reklamasi

Kamis, 20 Juni 2019 - 15:04 WIB
Anies Baswedan Dinilai Keliru Terbitkan IMB Pulau Reklamasi
Anies Baswedan Dinilai Keliru Terbitkan IMB Pulau Reklamasi
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dinilai keliru karena menetaskan 932 sertifikat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di atas lahan pulau reklamasi dengan berpegang pada Peraturan Gubernur (Pergub) 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK).

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah mengatakan, Gubernur Anies telah keliru dengan apa yang telah dilakukannya, Anies yang dulu ketika kampanye menolak keras reklamasi kini memakai kembali pergub buatan Gubernur terdahulu Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) guna memuluskan penerbitan IMB tersebut. "Ahok membuat Pergub 206 itu sebagai upaya untuk mempermudah warga yang belum memiliki rumah karena dulu mengurus IMB sulit, bisa tiga empat bulan bahkan setahun baru keluar IMB-nya. Nah Ahok itu melakukan terobosan melalui pergub 206 itu," kata Trubus saat dihubungi SINDOnews pada Kamis (20/6/2019).

Adapun Pergub 206 merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) 36/2006 tentang Pengadaan Tanah untuk pembangunan fasilitas umum. Mengenai masalah reklamasi, Ahok tetap berpatokan kepada Raperda Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

"Kalau kemudian Pak Anies sekarang melihat Pergub 206/2016 itu untuk langkah menerbitkan IMB itu kebijakan yang keliru. Itu hanya alibi dari Anies saja untuk membenarkan langkah dia menerbitkan IMB. Karena kebijakan itu kan harus ada kepastian hukum," jelas Trubus.( Baca: Anies: Bangunan dan IMB Reklamasi Ada karena Aturan Gubernur Terdahulu )

Kendati demikian draf Raperda RZWP3K telah ditarik Anies untuk direvisi, namun sayang hingga kini Raperda tersebut tak kunjung dikembalikan ke DPRD untuk dibahas lagi. Raperda itu ditarik Anies sebelum melakukan penyegelan 13 pulau reklamasi yang sempat menggegerkan masyarakat Indonesia saat itu. Bersamaan dengan itu Anies juga menarik Raperda Rancangan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (RTRKS Pantura).
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8774 seconds (0.1#10.140)