Terancam Penjara 5 Tahun, Polisi Dalami Motif PNS Pencuri Mobil Damkar

Kamis, 13 Juni 2019 - 16:49 WIB
Terancam Penjara 5 Tahun, Polisi Dalami Motif PNS Pencuri Mobil Damkar
Terancam Penjara 5 Tahun, Polisi Dalami Motif PNS Pencuri Mobil Damkar
A A A
JAKARTA - Seorang petugas damkar yang berstatus PNS, Januar Darman (36), diamankan polisi setelah membawa kabur mobil Damkar Pos Kebakaran Sunter milik Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Utara, Kamis (13/6/2019). Hingga kini polisi masih menyelidiki motif Januar mencuri mobil damkar tersebut.

Sebelum melakukan aksinya, pelaku diketahui terlebih dahulu menunggu di Pos Damkar Sunter sejak pukul 04.00 WIB pagi tadi atau satu setengah jam sebelum membawa kabur mobil damkar dari pos itu. "Kita masih mendalami motifnya. Menurut keterangan saksi yang ada di TKP, yang bersangkutan sudah dari pagi di sana, jadi dari sekitar kurang lebih jam 4 pagi," ujar Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Supriyanto.

Menurut Supriyanto, pelaku merupakan PNS aktif di Sudin Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Barat. Ia telah bekerja selama 11 tahun dan ditempatkan sebagai sopir mobil operasional pemadam kebakaran. Kapolsek belum mengetahui pasti apakah aksi nekat Januar karena faktor ekonomi atau ke faktor lain. "Kebetulan karena dia oknum PNS dinas pemadam kebakaran, jadi dia juga sudah tahu tekniknya," ucap Supriyanto.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi, menyebutkan, aksi kejar-kejaran antara petugas dan pelaku sempat terjadi di kawasan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara. Polisi sempat meminta pelaku berhenti namun hal itu dihiraukannya. Akhirnya, polisi memalang mobil dan membuat kendaraan itu terhenti.

“Usai pelaporan, kami koordinasi dengan Satlantas. Kebetulan gatur lalin melihat mobil damkar melintas di Gunung Sahari. Kami kemudian mengejar, pelaku ditangkap,” ujar Kapolres. (Baca juga: Parah, Oknum PNS Ini Curi Mobil Damkar saat Dipanaskan di Pos Danau Sunter)

Dari keterangan sejumlah saksi, kata Kapolres, aksi pencurian itu dimulai ketika dua petugas damkar Pos Danau Sunter bernama Sholahudin dan Cahyana tengah mengisi air ke tangki mobil. Setelah itu keduanya lantas memanaskan mobil menuju kamar mandi dekat pos, sementara Cahyana masuk ke dalam pos.

Saat diparkir, kunci mobil damkar dalam kondisi belum dicabut. Ketika Cahyana keluar dari pos, dilihat mobil damkar berpelat nomor B 9408 PHA itu sudah tidak ada. "Dia tadinya pikir mobil itu dibawa keluar oleh petugas damkar dari pos itu sendiri. Setelah dipastikan bahwa itu bukan dari kelompok mereka ataupun pegawai yang ada di situ, kemudian mereka melapor ke kepolisian," pungkas Budhi.

Kini akibat perbuatannya, Januar dijerat pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7273 seconds (0.1#10.140)