Bolos Usai Libur Lebaran, 105 ASN di Kota Tangsel Kena Teguran

Selasa, 11 Juni 2019 - 21:31 WIB
Bolos Usai Libur Lebaran, 105 ASN di Kota Tangsel Kena Teguran
Bolos Usai Libur Lebaran, 105 ASN di Kota Tangsel Kena Teguran
A A A
JAKARTA - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel), Banten, menegur sebanyak 105 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membolos di hari pertama kerja usai libur lebaran.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel Apendi mengatakan, peneguran itu sesuai dengan sanksi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN.

"Sesuai dengan Pasal 3 pada angka 17. Kita akan cek terus 105 ASN ini, karena ada juga kejadian baru datang siang hari dan lapor ke saya," kata Apendi, kepada SINDOnews, di kantornya, Ciputat, Selasa (11/6/2019).

Dilanjutkan dia, sanksi itu hanya dijatuhkan kepada ASN tak masuk kerja tanpa kejelasan. Sesuai dengan PP No 53 tentang Disiplin ASN, sanksi paling ringan adalah teguran, hingga potongan tunjangan.

"Sesuai aturan ketentuan dari PP 53 itu ada sanksi seperti teguran lisan, ada tahap sedang, lalu berat, dan lainnya. Bagi yang tanpa keterangan, akan kita cek dulu apa alasannya tidak masuk kerja," sambungnya.

Dilanjutkan Apendi, total ASN nonguru di lingkup Pemkot Tangsel ada sebanyak 2.136 orang. Dari jumlah itu, yang tampak mengikuti apel hari pertama 1.866 orang.

"Dari jumlah itu, terdapat 270 ASN yang tidak mengikuti apel. Dengan rincian, cuti 119 pegawai, sakit sebanyak 23 pegawai, dinas luar tiga pegawai, dan menempuh pendidikan 20 pegawai," tambah Apendi.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, pada hari pertama masuk kemarin, ada sebanyak 441 ASN yang tidak masuk dihari pertama kerja.

"Dari hasil apel, yang tidak mengisi absen sebanyak 441 pegawai. Rata dari seluruh dinas. Saya sudah tanya BKPP agar menanyakan alasan mereka. Jika bolos harus ada sanksi tegasnya," sambungnya.

Pemberian sanksi terhadap ASN yang tidak masuk tanpa keterangan, akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku. Mulai dari teguran tertulis hingga sanksi pengurangan tunjangan penghasilan pegawai (TPP).

"Sanksinya pasti ada, karena libur sudah diberikan dari tanggal 3 Juni lalu. Saya rasa sudah sangat cukup ya. Yang hari ini tidak hadir kita lihat absensinya, minimal ditegur dan maksimal kita lihat nanti," tukasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3864 seconds (0.1#10.140)