Lakukan Pelanggaran di KTL Jalan Margonda, Polrestro Depok Tilang Pengendara

Sabtu, 22 Agustus 2020 - 10:45 WIB
loading...
Lakukan Pelanggaran di KTL Jalan Margonda, Polrestro Depok Tilang Pengendara
Petugas Satlantas Polrestro Depok melaksanakan penindakan dengan tilang para pengendara yang melakukan pelanggaran di Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) Jalan Margonda, Sabtu (22/8/2020). Foto/Tangkapan akun twitter @TMC PolresMetroDepok
A A A
DEPOK - Petugas Satlantas Polrestro Depok melaksanakan penindakan dengan tilang para pengendara yang melakukan pelanggaran di Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) Jalan Margonda, Sabtu (22/8/2020).

Penindakan berupa tilang kepada pengendara roda dua yang masuk jalur cepat di dekat Simpang Ramanda arah Jakarta, Jalan Margonda Raya. (Baca juga; Masuk Jalur Cepat Jalan Margonda, Motor Bakal Ditilang Elektronik )

“Rambu sudah ada, maka tertiblah berlalu lintas demi keselamatan pengguna jalan,” tulis TMC PolresMetroDepok melalui akun twitter @restrodepok. (Baca juga; September 2020, Polres Depok Akan Terapkan Tilang ETLE )
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1060 seconds (0.1#10.140)