Di Mediasi Pemkot Jakpus, Perusahaan Asing Akan Bayar Upah Karyawan yang Dipecat

Jum'at, 17 Mei 2019 - 19:28 WIB
Di Mediasi Pemkot Jakpus, Perusahaan Asing Akan Bayar Upah Karyawan yang Dipecat
Di Mediasi Pemkot Jakpus, Perusahaan Asing Akan Bayar Upah Karyawan yang Dipecat
A A A
JAKARTA - Sudin Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Pusat memediasi kisruh antara
Maya Atandhrya Kusmayanti, karyawan yang tak dibayar upahnya oleh PT Deloitte Touche Solutions. Perusahaan jasa konsultan pajak tersebut siap membayari gaji Maya.

Pembayaran upah sejak bulan April dan kewajiban lainnya terkait dengan perselisihan hubungan industrial tersebut rencananya akan dilakukan pada Kamis, 23 Mei 2019 mendatang.“Kami dalam proses berdamai, mereka rencananya akan melaksanakan kewajiban yang kami minta Kamis depan,” kata kuasa hukum Maya, Rian Hidayat di Kantor Sudinakertrans Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).

Sebelumnya, Maya Atandhrya Kusmayanti melaporkan PT Deloitte Touche Solutions ke Sudin Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Pusat karena tidak adanya kejelasan mengenai proses pemutusan hubungan kerja. Kasus kian runcing setelah kuasa hukum Maya, Rian Hidayat menganggap ada indikasi dugaan pelanggaran hukum pidana dan hak asasi manusia terkait hak kesejahteraan dengan cara melaporkan kasus ini Ke Polda Metro Jaya dan Komnas HAM lantaran dalam proses perselisihan hubungan industrial, konsultan pajak tersebut tidak membayar gaji dan diduga melanggar ketentuan pidana Pasal 186 ayat 1 Undang Undang RI No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Meskipun pada akhirnya kasus dalam proses berdamai, namun Rian melihat kasus seperti ini jangan dipandang sebelah mata. Sepengamatannya masih ada perusahaan yang dalam proses skorsing atau perselisihan hubungan industrial enggan membayar gaji karyawan atau menunda pembayaran.

Skorsing atau perselisihan hubungan industrial, gaji merupakan kewajiban yang harus dibayar oleh pelaku usaha sebagaimana Pasal 155 ayat 3 undang undang ketenagakerjaan, namun sayangnya tak tersorot karena berbagai macam alasan dan kendala kendala lapangan.

“Kita hanya ingin memperjuangkan hak-hak yang diberikan Undang Undang, dan sebagai peringatan keras bagi siapa saja perusahaan yang tidak membayar gaji karyawan selama proses skorsing atau perselisihan hubungan industrial maka ada pasal pidana yang dapat dikenakan pada dugaan tindakan penahan upah tersebut. Saya hanya ingin perusahaan seperti ini agar tunduk dan taat pada aturan negara Indonesia,” tegas Rian.

Kepala Disnakertrans DKI Jakarta, Andriyansyah tak menampik masalah demikian jarang tersorot lantaran banyak karyawan memilih jalan kekeluargaan. Padahal bila dilaporkan, Disnakertrans bersiap mediasi.

“Ketika itu terjadi kami akan langsung tindak, jangan macam-macam ini negara hukum,” tegasnya. Andri kemudian mewanti wanti agar perusahaan membayar gaji dan THR karyawan. Bila nantinya ada yang nakal, pihaknya tak segan untuk mempersempit gerak perusahaan itu.

Mediator PT Deloitte Touche Solutions dan Maya Atandhrya Kusmayanti, Isti Winarni mengatakan, kasus ini memasuki babak akhir setelah dilakukan mediasi selama dua kali keduanya sepakat berdamai.“Semestinya tiga kali mediasi, tapi ini baru dua. Saya bersyukur mereka memilih jalur kekeluargaan,” kata Isti yang merupakan staf Kasie Sengketa Industri Sudinnakertrans Jakarta Pusat.

Isti menjelaskan, keduanya sepakat tak melanjutkan kasus ini ke ranah pengadilan. PT Deloitte Touche Solutions berjanji akan membayar gaji sebelum 24 Mei 2019 mendatang. “Saya akan mengawal langsung pembayaran itu,” tuturnya.

Sementara itu Kuasa Hukum PT Deloitte Touche Solutions, Teguh memilih enggan berkomentar mengenai ini. Ia hanya menjawab singkat saat ditanya oleh SINDOnews.“Sudah damai, tidak ada masalah,” ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4264 seconds (0.1#10.140)