Anies: Putusan Pengadilan Negeri Tanah Stadion BMW Milik DKI

Rabu, 15 Mei 2019 - 17:43 WIB
Anies: Putusan Pengadilan Negeri Tanah Stadion BMW Milik DKI
Anies: Putusan Pengadilan Negeri Tanah Stadion BMW Milik DKI
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberikan penjelasan terkait putusan PTUN yang memenangkan gugatan PT Buana Permata Hijau (BPH) atas sengketa penerbitan hak pakai (SHP) Stadion BMW. Secara substansi, tanah sudah diputuskan pengadilan negeri bahwa itu adalah milik DKI.

Anies mengatakan, dari hasil putusan pengadilan negeri sebelumnya telah diputuskan bahwa tanah itu sah milik Pemprov DKI Jakarta. Kemudian yang kedua adalah PT Buana melalui PTUN menggugat proses administrasi di BPN (Badan Pertanahan Nasional).

"Yang diputuskan PTUN itu adalah proses administrasinya. Namun, secara substansi sudah diputuskan Pengadilan Negeri bahwa tanah BMW milik Pemprov DKI Jakarta," kata Anies di Balai Kota pada Rabu (15/5/2019).

Anies menuturkan, telah melakukan kordinasi dengan BPN sebagai pihak yang digugat. BPN, lanjut Anies, akan mengajukan upaya banding. Anies menjelaskan, pembangunan stadion BMW tetap berjalan terus. Dia meminta tim sepakbola Persija tidak khawatir akan kelanjutan pembangunan.

Apalagi, Anies telah berjanji untuk membangun stadion ini untuk seluruh warga DKI Jakarta. Mantan Menteri Pendidikan itu meminta agar pihak yang mendukung pembangunan ini tetap mendoakan dan mengawasi kelancaran proses yang ada. Sehingga stadion bisa terwujud.

"Padahal yang digugat adalah BPN bukan DKI. DKI menang, karena itu doakan saya minta pada teman-teman Persija, The Jak, doakan agar gangguan-gangguan seperti ini bisa mengecil kemudian hari karena ini mengganggu," ujarnya.( Baca: Lahan Bermasalah, Anies Pastikan Pembangunan Stadion BMW Tetap Berjalan )

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhanah menambahkan, putusan PTUN tidak akan menggangu pembangunan stadion lantaran PTUN bersifat administari penerbitan, tata usaha negara. Sementara masalah tanah itu ada di Pengadilan Negeri yang sudah dimenangkan Pemprov DKI Jakarta.

"Karena putusan tidak ada penetapan penundaan. amar putusannya tidak ada amar putusan penundaan. Segala sesuatunya yang berkaitan dengan tata usaha negara tersebut. Sertifikat tetep sah sampai ada inkrah," ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT BPH terkait sengketa lahan BMW yang berada di Kelurahan Papanggo, Sunter, Jakarta Utara. Majelis hakim PTUN mengabulkan gugatan PT BPH atas sengketa penerbitan dua sertifikat hak pakai (SHP) oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara dengan Nomor 314 dan 315 di Kelurahan Papanggo atas nama Pemprov DKI Jakarta yang diterbitkan pada pada 18 Agustus 2017 silam.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim membatalkan SHP yang diterbitkan BPN Jakarta Utara Nomor 314 dan 315 tersebut. Di mana, dalam kasus ini, Pemprov DKI turut menjadi tergugat intervensi. Sertipikat nomor 314 memiliki luas 29.256 meter persegi (2,9 hektare) sementara SHP nomor 315 seluas 66.199 meter persegi (6,6 hektare).

Dalam pertimbangan hakim, BPN Jakarta Utara dinilai tidak cermat dalam menerbitkan dua SHP tersebut. Pasalnya, sertipikat dikeluarkan saat persidangan konsinyasi sengketa lahan BMW masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta

Sementara itu, PT BPH meminta Pemprov DKI menghentikan pembangunan stadion BMW. Sebab, PTUN mengabulkan gugatan PT BPH atas sengketa lahan tersebut. "Majelis hakim menyatakan bahwa penerbitan kedua sertifikat tersebut terbukti cacat hukum baik secara prosedur maupun substansi. Untuk itu PT Buana Permata Hijau dengan ini meminta Pemda DKI Jakarta agar menghentikan proses pembangunan stadion BMW dan menghormati hak PT Buana Permata Hijau atas lahan tersebut," kata kuasa hukum PT BPH, Damianus Renjaan melalui rilis yang diterima di Jakarta.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7212 seconds (0.1#10.140)