Peras Sekdes Rp700 Juta, Wartawan dan Polisi Gadungan Dibekuk

Selasa, 14 Mei 2019 - 17:22 WIB
Peras Sekdes Rp700 Juta, Wartawan dan Polisi Gadungan Dibekuk
Peras Sekdes Rp700 Juta, Wartawan dan Polisi Gadungan Dibekuk
A A A
TANGERANG - Tiga pria pelaku pemerasan terhadap sekretaris desa (Sekdes), di Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, ditangkap petugas kepolisian. Setelah diperiksa, ternyata para pelaku merupakan wartawan dan polisi gadungan.

Dalam menjalankan aksinya, ketiga orang itu mengaku sebagai anggota Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri, dan wartawan. Ketiganya adalah Rully Handari sebagai Ipda Ibrohim, Fadly Ibnu Sina sebagai AKP Ibnu Sianturi, dan Ibnu Ferry sebagai wartawan surat kabar nasional di Jakarta.

Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif mengatakan, aksi ketiga pelaku sudah sangat meresahkan. Mereka melakukan pemerasan terhadap sekretaris desa (sekdes) sebesar Rp700 juta lebih.

"Awal kejadiannya saat korban didatangi oleh tersangka Rully dan Fadly di kediamannya, pada Minggu 10 Maret 2019 lalu," kata Sabilul, di Polresta, Selasa (14/5/2019).

Saat itu, kedua tersangka mengatakan akan melakukan penyidikan kasus korupsi dana desa tahun 2017 dan 2018. Untuk menyakinkan korban, mereka membawa surat panggilan palsu atas nama korban. (Baca Juga: Diperas Oknum Polantas Bogor, Bos Sopir Truk Mengeluh di Media)

"Jadi, surat panggilan itu didapat oleh para tersangka dengan mencari di internet. Kemudian, mereka menyuntingnya dengan perangkat komputer," sambung Sabilul lagi.

Saat melihat korban ketakutan, tersangka Rully lalu meminta uang tunai sebesar Rp5 juta kepada korban. Tanpa banyak tanya, korban langsung mentransfer uang yang diminta oleh pelaku ke nomor rekeningnya.

Merasa aksinya berhasil menakuti korban, pelaku kembali menghubungi korban dan meminta uang yang lebih besar senilai Rp40 juta, dengan alasan mencabut berkas.

"Alasan tersangka agar proses penyidikan tidak dilanjutkan. Korban pun menuruti permintaan tersangka," jelasnya. (Baca Juga: Polres Jakarta Utara Pecat Enam Anggota Secara Tidak Hormat)

Tidak berhenti disitu, para tersangka yang merasa korban sudah terkena jeratan penipuan berniat menguras habis harta milik korban dengan membali memerasnya.

"Beberapa waktu kemudian, para tersangka kembali meminta uang kepada korban sebesar Rp100 juta. Alasannya adalah agar bisa mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)," paparnya.

Tidak cukup itu, pelaku lalu memainkan skenario yang telah dibuatnya. Kali ini, Ibnu Ferry yang datang. Dia mengaku sebagai wartawan surat kabar Kobarkan News.

Kepada korban, Ibnu Ferry pun mengancam akan memberikan dugaan kasus korupsi yang melilit korban. Takut aibnya dibongkar, korban meminta damai dan menawarkan sejumlah uang untuk menutup pemberitaan.

"Korban pun terus menuruti kemauan para tersangka mentransfer uang secara bertahap, hingga jumlah totalnya mencapai Rp700 juta lebih," sambung Sabilul lagi.

Dari hasil memeras korban, tersangka Rully mendapatkan bagian Rp240,7 juta, tersangka Fadly Rp270,3 juta, dan tersangka Ibnu mendapat Rp88 juta.

Sementara itu, Rully Handari mengaku, dia terpaksa melakukan aksi penipuan itu karena kebutuhan ekonomi. Namun, aksi ini sudah dilakukan kawanan pelaku sejak beberapa tahun terakhir, di Tangerang Raya.

"Baru sekali pak. Terpaksa, karena desakan ekonomi. Saya yang punya ide. Seragam polisi beli di pasar. Surat panggilan cari di internet, ngeprint sendiri," katanya tertunduk.

Ketiga pelaku ditangkap disejumlah tempat terpisah, dua di wilayah Kecamatan Balaraja dan seorang di Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung. Ketiga dibekuk di hari yang sama, yakni pada Selasa 7 Mei 2019 lalu.

Dari tangan pelaku, dianankan barang bukti 61 lembar bukti transfer, 4 buah kartu identitas pers, dan 1 bendel berkas tangkapan layar percakapan korban dan para tersangka melalui aplikasi WhatsApp.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5816 seconds (0.1#10.140)