Anggota Bawaslu Tangsel Diduga Diintimidasi, Pelaku Terancam 12 Bulan Penjara

Jum'at, 21 Agustus 2020 - 22:10 WIB
loading...
Anggota Bawaslu Tangsel Diduga Diintimidasi, Pelaku Terancam 12 Bulan Penjara
Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
TANGERANG SELATAN - Bawaslu Kota Tangsel akan meneruskan dugaan intimidasi petugasnya dalam deklarasi pasangan calon Wali Kota Tangsel Muhamad-wakilnya Rahayu Saraswati Djojohadikoesoemo di Kampung Anggrek.

Dalam acara itu, anggota Bawaslu Tangsel Fadel Galih diduga mendapat perlakuan arogan dan intimidasi petugas partai saat mengambil foto dan video.

Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kota Tangsel Ahmad Jazuli mengatakan, saat ini tengah melakukan rapat internal untuk membahas temuan lapangan itu.
(Baca juga: Beri Efek Jera, Pelanggar Protokol Kesehatan di Jaktim Akan Dijadikan Asisten Petugas PPSU)

"Kita punya waktu 7 hari, karena ini temuan. Kita tidak mau terburu-buru memutuskan. Ya, mudah-mudahan sebelum 7 hari kita sudah pleno," ujarnya di kantor Bawaslu Tangsel, Jumat (21/8/2020).

Dia mengaku belum melakukan klarifikasi terhadap temuan tersebut baik kepada Partai Gerindra maupun panitia deklarasi 7 partai pendukung.

Dalam UU No 1 Tahun 2015 atas perubahan UU No 10 Tahun 2016 Pasal 198A tentang Pilkada, setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindak kekerasan atau menghalangi penyelenggara Pilkada dalam menjalankan tugasnya bisa dipidana. "Paling singkat 12 bulan," ucap Jazuli. (Baca juga: Pilkada Depok, Butuh Poros Tengah Agar Ada Perubahan)

Dalam deklarasi itu Fadel datang sesuai tugasnya mengawasi acara yang melibatkan 7 partai politik pengusung pasangan Muhamad-Saraswati. Saat tengah mengambil gambar, dia dihalangi.

"Jadi saat lagi ngambil gambar video, tangan saya tiba-tiba ditarik. Pakai HP katanya tidak boleh. Saya langsung ditarik. Bagian tangan. Tidak, HP tidak rusak," kata Fadel.

Ketua Pelaksana Kegiatan yang juga Sekjen Partai Gerindra Kota Tangsel Yudi Budi Wibowo membantah yang menarik anggota Bawaslu itu bukan dari Partai Gerindra maupun panitia pelaksana.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1693 seconds (0.1#10.140)