Penjarahan Rusunawa Marunda, Heru Budi: Beberapa Orang Sudah Diproses Hukum
loading...
A
A
A
Lebih lanjut, warga tersebut juga mempertanyakan keberadaan pengelola rusunawa saat pencurian itu terjadi. Pasalnya, pencurian aset di Klaster C tidak dilakukan hanya sehari, melainkan dalam dua bulan berturut-turut.
Padahal jarak antara Klaster C dengan pos sekuriti dan kantor pengelola tidak terlalu jauh. Menurut warga, pengelola diduga membiarkan begitu saja aksi pencurian rusunawa di Klaster C hingga semua asetnya abis tak tersisa.
"Ya, saya enggak tahu ya, apakah oknum itu dapat uang rokok atau gimana. Ya, cuek aja pelaku mah ambil dan bawa (aset rusunawa)," jelasnya.
Klaster C Rusunawa Marunda terbengkalai dan seluruh asetnya raib dijarah maling sejak Oktober 2023 lalu. Berbagai bagian rumah seperti besi atau tralis balkon, kabel, alumunium, kusen, closet, wastafel, pintu, dan juga jendela di setiap unit habis tidak bersisa dijarah oleh maling.
Para maling juga membobol tembok di setiap unit rusun untuk mengambil besi, pipa, atau kabel yang ada di dalam dinding.
Aksi penjarahan ini bermula setelah penghuni Klaster C Rusunawa Marunda direlokasi ke rusun Nagrak sesuai dengan rekomendasi dari PJ Gubernur Heru Budi Hartono dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
BRIN mengatakan, bangunan gedung di Klaster C Rusunawa Marunda sudah tidak layak untuk dihuni dan berpotensi membahayakan warga. Atap rusun Klaster C tersebut ambruk dan membuat warga ketakutan.
Padahal jarak antara Klaster C dengan pos sekuriti dan kantor pengelola tidak terlalu jauh. Menurut warga, pengelola diduga membiarkan begitu saja aksi pencurian rusunawa di Klaster C hingga semua asetnya abis tak tersisa.
"Ya, saya enggak tahu ya, apakah oknum itu dapat uang rokok atau gimana. Ya, cuek aja pelaku mah ambil dan bawa (aset rusunawa)," jelasnya.
Klaster C Rusunawa Marunda terbengkalai dan seluruh asetnya raib dijarah maling sejak Oktober 2023 lalu. Berbagai bagian rumah seperti besi atau tralis balkon, kabel, alumunium, kusen, closet, wastafel, pintu, dan juga jendela di setiap unit habis tidak bersisa dijarah oleh maling.
Para maling juga membobol tembok di setiap unit rusun untuk mengambil besi, pipa, atau kabel yang ada di dalam dinding.
Aksi penjarahan ini bermula setelah penghuni Klaster C Rusunawa Marunda direlokasi ke rusun Nagrak sesuai dengan rekomendasi dari PJ Gubernur Heru Budi Hartono dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
BRIN mengatakan, bangunan gedung di Klaster C Rusunawa Marunda sudah tidak layak untuk dihuni dan berpotensi membahayakan warga. Atap rusun Klaster C tersebut ambruk dan membuat warga ketakutan.
(kri)