Pemkot Depok dan MUI Larang Penayangan Film Kucumbu Tubuh Indahku

Sabtu, 27 April 2019 - 06:15 WIB
Pemkot Depok dan MUI Larang Penayangan Film Kucumbu Tubuh Indahku
Pemkot Depok dan MUI Larang Penayangan Film Kucumbu Tubuh Indahku
A A A
DEPOK - Pemerintah Kota (Pemot) Depok melarang penayangan film Kucumbu Tubuh Indahku di layar lebar di seluruh Kota Depok . Pemkot pun melayangkan surat keberatan pada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad mengatakan, film karya Garin Nugroho itu dianggap terdapat unsur Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender ( LGBT ) dan hubungan seksualitas antara sesama jenis. Wali kota melayangkan surat ke KPI dengan nomor 460/165-huk- DPAPMK tanggal 24 April 2019. (Baca Juga: Cegah LGBT Pemkot Depok Libatkan Peran Lintas Stakeholder)

Dikatakan Idris, film tersebut berdampak pada keresahan di masyarakat. Pasalnya dalam film tersebut terdapat adegan penyimpangan seksual. "Hal itu dapat mempengaruhi cara pandang masyarakat terutama generasi muda untuk mengikuti bahkan membenarkan perilaku penyimpangan seksual tersebut," kata Idris, Jumat (26/4/2019).

Selain itu Idris berpendapat, adegan dalam film tersebut bertentangan dengan norma agama. Selain itu juga berpengaruh pada pola pandang masyarakat terutama generasi muda sehingga mengganggap perilaku penyimpangan seksual merupakan perbuatan yang biasa dan dapat diterima.

"Pola pandang ini kan tentu bertolak belakang dengan norma agama. Oleh karenanya kami melayangkan surat keberatan ke KPI agar film tersebut dan menghentikan penayangannya," tambahnya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok, Sidik Mulyono menambahkan, keberatan yang diajukan Pemkot Depok atas dasar beberapa pertimbangan. Pertama karena bertolak belakang dengan visi Depok sebagai kota yang Unggul, Nyaman, dan Religius menyatakan keberatan terhadap pemutaran film tersebut.

Menurutnya, perilaku LGBT merupakan tindakan yang dilarang oleh agama manapun. "Meskipun bukan berarti mereka harus disishkan, tetapi tetap harus diberi perhatian," katanya.

Pemkot Depok pun meminta pada pengelola bioskop untuk menghentikan penayangan film tersebut. "Bila terus ditayangkan, dikhawatirkan film tersebut dapat merusak moral masyarakat, khususnya generasi muda. Untuk itu, mohon kepada seluruh bioskop di Kota Depok untuk tidak lagi menayangkan film tersebut di Kota Depok," paparnya.

Keberatan Pemkot Depok mendapat dukungan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Depok. MUI Depok menegaskan agar film itu tidak ditoton. Alasannya, film tersebut tidak sesuai dengan norma-norma kesusilaan yang di masyarakat, khususnya dengan prinsip dan nilai-nilai agama Islam. Kedua, film itu sangat berpotensi untuk merusak generasi muda Islam di Kota Depok untuk prilaku seks bebas dan menyimpang.
"Ketiga, kami sangat mendukung langkah Wali Kota Depok dengan melarang penayangan film tersebut di wilayah Depok," kata Ketua MUI Depok KH A Dimyathi.

Sebelum ada surat keberatan ternyata film tersebut sempat tayang di bioskop Depok. Hal itu dikatakan MoD Cinemax Detos, Fadilah. Tetapi saat ini film tersebut memang tidak ditayangkan pihaknya. "Memang sempat naik (tayang). Tapi saat ini sudah diturunkan," katanya singkat.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9394 seconds (0.1#10.140)