Ditetapkan Tersangka, Pelaku Tabrak Lari Beruntun Terpengaruh Miras
A
A
A
JAKARTA - Polisi menetapkan pelaku tabrak lari beruntun di lima lokasi di wilayah Jalan HR Rasuna Said hingga Jalan Saharjo, Tebet, Jakarta Selatan, sebagai tersangka. Adapun tersangkanya adalah AB (36), bukan DS (38).
Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol M Nasir, mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, diketahui kalau pengemudi mobil Camry itu ternyata AB (36), bukan DS (38).
"AB (36) ini pengemudinya, sedang DS bukan pengemudi dari hasil BAP," ujarnya pada wartawan, Rabu (24/4/2019). (Baca juga: Pelaku Tabrak Lari Beruntun di Rasuna Said-Saharjo Ternyata Dua Orang)
Dari keterangan saksi di awal kejadian, kata Nasir, memang sempat ada kerancuan. Beberapa saksi menyebut DS lah sebagai pengemudi dan AB selaku penumpang. Ada juga saksi yang menyebut sebaliknya. Hingga akhirnya masyarakat menjustifikasi kalau DS lah pengemudinya. Mobil mewah itu lalu dirusak massa. (Baca juga: Mobil Mewah Penabrak Sejumlah Sepeda Motor di Saharjo Diamuk Massa)
Padahal, kata Nasir, saat kejadian keduanya sudah keluar dari mobil dan berusaha kabur. Baru setelah dilakukan BAP dan gelar perkara, semuanya menjadi jelas. (Baca juga: Kronologis Tabrak Lari Beruntun Pengemudi Camry di Rasuna Said-Saharjo)
Dari hasil tes urine dan labfor, diketahui bahwa AB positif terpengaruh minuman keras (miras) saat mengendarai mobil mewah itu. Dalam kasus ini, polisi juga telah memeriksa tujuh orang saksi, termasuk korban tabrak lari.
"Akibat perbuatannya, tersangka AB dijerat pasal 311 Ayat 1, Ayat 2, Ayat 3 Juncto Pasal 312 UU Nomor 22/2009 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tutupnya.
Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol M Nasir, mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, diketahui kalau pengemudi mobil Camry itu ternyata AB (36), bukan DS (38).
"AB (36) ini pengemudinya, sedang DS bukan pengemudi dari hasil BAP," ujarnya pada wartawan, Rabu (24/4/2019). (Baca juga: Pelaku Tabrak Lari Beruntun di Rasuna Said-Saharjo Ternyata Dua Orang)
Dari keterangan saksi di awal kejadian, kata Nasir, memang sempat ada kerancuan. Beberapa saksi menyebut DS lah sebagai pengemudi dan AB selaku penumpang. Ada juga saksi yang menyebut sebaliknya. Hingga akhirnya masyarakat menjustifikasi kalau DS lah pengemudinya. Mobil mewah itu lalu dirusak massa. (Baca juga: Mobil Mewah Penabrak Sejumlah Sepeda Motor di Saharjo Diamuk Massa)
Padahal, kata Nasir, saat kejadian keduanya sudah keluar dari mobil dan berusaha kabur. Baru setelah dilakukan BAP dan gelar perkara, semuanya menjadi jelas. (Baca juga: Kronologis Tabrak Lari Beruntun Pengemudi Camry di Rasuna Said-Saharjo)
Dari hasil tes urine dan labfor, diketahui bahwa AB positif terpengaruh minuman keras (miras) saat mengendarai mobil mewah itu. Dalam kasus ini, polisi juga telah memeriksa tujuh orang saksi, termasuk korban tabrak lari.
"Akibat perbuatannya, tersangka AB dijerat pasal 311 Ayat 1, Ayat 2, Ayat 3 Juncto Pasal 312 UU Nomor 22/2009 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tutupnya.
(thm)