Dikenakan Pasal Pengancaman, Pengemudi Anarkis Ditahan Polisi

Kamis, 18 April 2019 - 15:31 WIB
Dikenakan Pasal Pengancaman, Pengemudi Anarkis Ditahan Polisi
Dikenakan Pasal Pengancaman, Pengemudi Anarkis Ditahan Polisi
A A A
JAKARTA - Pengemudi Fortuner yang diduga berbuat anarkis terhadap pengemudi lainnya di Tol Pancoran, Jakarta Selatan, akhirnya ditahan polisi. Oloan Nadeak (35) adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) diduga melanggar Pasal 335 KUHP.

"Iya, benar sudah (ditahan)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (18/4/2019). (Baca Juga: Viral Video Pengemudi Mobil Anarkis di Pancoran, Ini Kata Polisi
Menurutnya, polisi telah memeriksa Oloan sejak beberapa waktu lalu hingga akhirnya dinyatakan kalau abdi negara itu melakukan tindakan melanggar hukum. Saat ini, dia pun ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Sementara itu, Kanit III Resmob Polda Metro Jaya, AKP Herman Edco Simbolon menambahkan, PNS Kementerian Ketenagakerjaan itu dikenakan Pasal 335 KUHP. Atas perbuatannya itu, Oloan terancam pidana penjara satu tahun.

"Kita kenakan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman," katanya. (Baca Juga: Pengemudi Anarkis di Pancoran Adalah PNS di Kemnaker(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3872 seconds (0.1#10.140)