Sulit Tangkap Bandar Judi Online, Polda Metro Jaya: Mereka Berada di Luar Negeri

Jum'at, 14 Juni 2024 - 11:08 WIB
loading...
Sulit Tangkap Bandar Judi Online, Polda Metro Jaya: Mereka Berada di Luar Negeri
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengaku mengalami kesulitan menindak bandar judi online. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya mengakui kesulitan menangkap bandar judi online. Hal itu lantaran bandar judi online umumnya beroperasi dari luar negeri.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengaku mengalami kesulitan menindak bandar judi online. "Salah satu kendala untuk menangkap bandar judi online adalah keberadaan para bandar yang berada di luar negeri," kata Ade, Jumat (14/6/2024).

Pihaknya melakukan koordinasi intens dengan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk melakukan ekstradisi terhadap bandar yang telah diketahui keberadaannya secara spesifik.

"Tim Penyidik selama ini bekerja sama dengan Divhubinter Polri untuk melakukan ekstradisi terhadap bandar yang telah diketahui keberadaannya di luar negeri secara spesifik," jelasnya.



Seperti diketahui, kasus judi online marak terjadi di Indonesia. Demam judi online tidak hanya menyasar warga sipil namun juga aparat TNI-Polri. Ironisnya, tidak sedikit dari mereka yang terjerat kasus judi online terlibat dalam tindak pidana pembunuhan hingga bunuh diri.

Di antaranya, peristiwa pembunuhan yang dilakukan Briptu FN (28). Perempuan yang sehari-harinya bertugas sebagai Polisi Wanita (Polwan) ini tega membakar suaminya sendiri Briptu RDW (28) di Kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto, Jawa Timur (Jatim). Dia tega membunuh karena suaminya menghabiskan uangnya untuk bermain judi online.



Kemudian, pada 27 Mei 2024 perwira TNI Angkatan Laut (AL) Lettu Laut Eko Damara nekat melakukan aksi bunuh diri dengan menggunakan senjata api laras panjang di Ruang Kesehatan Pos Komando Taktis di Papua Pegunungan. Dugaan kuat penyebab Perwira TNI berusia 31 tahun itu bunuh diri karena terlilit utang hingga Rp819 juta akibat judi online.

Kemudian Perwira Keuangan atau Paku Brigif 3, Letda R, anggota TNI Angkatan Darat (AD) diduga menyalahgunakan anggaran satuannya sebesar Rp876 juta untuk bermain judi online.

Pada 2023, Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembunuhan sopir taksi online oleh anggota Densus 88 Bripda Haris Sitanggang. Tersangka diduga membunuh korban karena faktor ekonomi salah satunya judi online.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1226 seconds (0.1#10.140)
pixels