Sidang First Travel di PN Depok Diwarnai Kericuhan

Selasa, 02 April 2019 - 21:21 WIB
Sidang First Travel di PN Depok Diwarnai Kericuhan
Sidang First Travel di PN Depok Diwarnai Kericuhan
A A A
DEPOK - Sidang lanjutan gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) korban First Travel melawan Direktur Utama Andika Surachman dan Kejaksaan Negeri Depok ricuh. Sidang menjadi ricuh setelah majelis hakim meminta para korban untuk mediasi.

"Kami sangat kecewa. Kejari ingkar janji membantu menghadirkan Andika di persidangan untuk mendengarkan keterangan Andika terkait rencananya yang terhambat untuk memberangkatkan jamaah umrah," kata Zuherial salah satu korban, Selasa (2/4/2019).

Menurut dia, ada indikasi tidak hadir Andika karena sudah diseting. Sehingga Andika tidak dapat menyampaikan keterangan dihadapan hakim. "Ini jelas, mereka melindungi agar aset tidak diserahkan ke jamaah. Karena kalau sampai itu terjadi, akan kami tagih kemana aset lainnya. Jamaah ingat semua daftar asetnya," ujarnya.

Kuasa Hukum Jamaah First Travel, Riesqi Rahmadiansyah mengatakan, tidak dapat melakukan mediasi dengan pihak turut tergugat (Kejari Depok) tanpa kehadiran tergugat (Andika). Riesqi melanjutkan, Kejari Depok melalui kuasa hukumnya Neneng Rahmadini juga menolak mediasi tanpa kehadiran tergugat Andika. "Mediasi menjadi aneh kalo kita mediasi dengan turut tergugat," katanya.

Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sufari mengatakan kasus First Travel sudah berkekuatan hukum tetap. Sehingga untuk menghadirkan Andika adalah kewenangan Dirjen Lembaga Pemasyarakatan dan Rutan Kelas II B Cilodong Depok. "Sampai hari ini, kami belum ada menerima permintaan dari Rutan Depok untuk memfasilitasi menjemput Andika ke PN Depok," katanya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3254 seconds (0.1#10.140)