Bocah 9 Tahun Dibunuh usai Dicabuli, KPAD: Keluarga Minta Pelaku Dihukum Seberat-beratnya
loading...
A
A
A
BEKASI - Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi Novrian menyebut keluarga bocah 9 tahun yang dicabuli oleh pelaku Didik Setiawan (61) hingga tewas berharap polisi bisa menghukum tersangka seberat-beratnya. Hal itu dikatakan Novrian usai pihaknya melakukan assessment kepada pihak keluarga.
"Sebenarnya memang ada harapan besar dari keluarga korban untuk memberikan hukuman seberat-beratnya tapi kami tetap sesuai dengan prosedur hukum," ujar Novrian di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (7/6/2024).
Dari hasil assessment, kata Novrian, keluarga hingga kini masih mengalami trauma, terutama ibu korban yang merasa sangat kehilangan. Tidak hanya itu, emosi ayah korban juga belum bisa terkontrol jika melihat rumah pelaku. "Kemarin kami sempat juga ke lokasi, bahkan ayahnya sendiri ketika membayangkan tempat tersebut sangat emosi dan sangat marah," sambungnya.
Sebelumnya, Didik dijerat Pasal 80 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus, Senin, 3 Juni 2024.
Diketahui, kasus pembunuhan ini berawal dari laporan hilang bernama GH, bocah berusia sembilan tahun asal Bantargebang, Kota Bekasi pada Jumat, 31 Mei 2024. GH baru ditemukan tiga hari setelahnya atau pada Minggu, 2 Juni 2024 dini hari.
GH ditemukan terkubur di halaman belakang rumah Didik Setiawan dalam kondisi terbungkus karung. Saat itu Didik langsung ditangkap polisi lantaran diduga sebagai pelaku.
"Sebenarnya memang ada harapan besar dari keluarga korban untuk memberikan hukuman seberat-beratnya tapi kami tetap sesuai dengan prosedur hukum," ujar Novrian di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (7/6/2024).
Dari hasil assessment, kata Novrian, keluarga hingga kini masih mengalami trauma, terutama ibu korban yang merasa sangat kehilangan. Tidak hanya itu, emosi ayah korban juga belum bisa terkontrol jika melihat rumah pelaku. "Kemarin kami sempat juga ke lokasi, bahkan ayahnya sendiri ketika membayangkan tempat tersebut sangat emosi dan sangat marah," sambungnya.
Sebelumnya, Didik dijerat Pasal 80 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus, Senin, 3 Juni 2024.
Diketahui, kasus pembunuhan ini berawal dari laporan hilang bernama GH, bocah berusia sembilan tahun asal Bantargebang, Kota Bekasi pada Jumat, 31 Mei 2024. GH baru ditemukan tiga hari setelahnya atau pada Minggu, 2 Juni 2024 dini hari.
GH ditemukan terkubur di halaman belakang rumah Didik Setiawan dalam kondisi terbungkus karung. Saat itu Didik langsung ditangkap polisi lantaran diduga sebagai pelaku.
(cip)