Pra Rekonstruksi Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Bekasi, Polisi Tak Temukan Praktik Perdukunan

Kamis, 06 Juni 2024 - 13:21 WIB
loading...
Pra Rekonstruksi Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Bekasi, Polisi Tak Temukan Praktik Perdukunan
Polisi melakukan pra rekonstruksi kasus pembunuhan Didik Setiawan (61) terhadap bocah berusia sembilan tahun di Kota Bekasi. Foto/SINDonews/Jonathan Simanjuntak
A A A
BEKASI - Polisi melakukan pra rekonstruksi kasus pembunuhan Didik Setiawan (61) terhadap bocah berusia sembilan tahun di Kota Bekasi . Polisi menyebut tidak ada kaitan praktik perdukunan terkait tindak pidana pembunuhan yang terjadi.

Dalam kasus ini, polisi memang menemukan alat praktik perdukunan di rumah Didik Setiawan. Polisi pun selama penyelidikan turut mendalami keterkaitan praktik dukun itu.



"Sampai saat ini terkait dengan ritual perdukunan, ini kami belum menemukan fakta, terakhir kami konfrontir tersangka dengan saksi M. Jadi tidak terkait dengan tindak pidana yang terjadi," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus, Kamis (6/6/2024).

Firdaus juga menegaskan dari rangkaian reka adegan dalam pra rekonstruksi itu tidak ada adegan di mana tersangka melakukan sebuah ritual. Total reka adegan yang diperagakan adalah 34 adegan.

"Dari 34 adegan pra rekonstruksi yang dilaksanakan hari ini tidak ditemukan kegiatan tersangka melakukan ritual," sambungnya.

Adapun kegiatan perdukunan di rumah Didik memang tak dibantah pihak kepolisian. Dari hasil pemeriksaan, praktik perdukunan hanya untuk mengobati pasien-pasien.

"Kegiatan konfrontir antara tersangka dan saksi M itu telah ditemukan fakta bahwa saksi M seorang dukun tapi dia ngakunya bukan dukun santet tapi dia dukun pengasihan," tutupnya.

Sebagai informasi, kasus pembunuhan ini berawal dari laporan hilang bernama GH, bocah berusial sembilan tahun asal Bantargebang, Kota Bekasi pada Jumat 31 Mei 2024 silam. GH baru ditemukan tiga hari setelahnya atau pada Minggu 2 Juni 2024 dini hari.

GH ditemukan terkubur di halaman belakang rumah Didik Setiawan dalam kondisi terbungkus karung. Saat itu, Didik langsung digelandang ke Polsek lantaran diduga sebagai pelaku.

Dalam hasil penyelidikan polisi, Didik diduga mengeksekusi GH pada Sabtu 1 Juni 2024. GH dieksekusi dengan cara dibekap dan dicekik.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0987 seconds (0.1#10.140)
pixels