Tarif MRT Ditolak, DPRD Sebut Pertemuan Anies dan Prasetyo Tidak Sah

Rabu, 27 Maret 2019 - 19:46 WIB
Tarif MRT Ditolak, DPRD Sebut Pertemuan Anies dan Prasetyo Tidak Sah
Tarif MRT Ditolak, DPRD Sebut Pertemuan Anies dan Prasetyo Tidak Sah
A A A
JAKARTA - Besaran harga tiket mass rapid transit (MRT) Jakarta yang sudah disepakati Gubernur Anies Baswedan dan Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi, Selasa kemarin, mendapat penolakan dari unsur pimpinan DPRD DKI Jakarta. Kesepakatan itu dinilai tidak sah, karena pertemuan dilakukan tidak sesuai prosedur dan tanpa persetujuan seluruh anggota Dewan.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik, menegaskan, pertemuan antara Anies dan Pras dilakukan tidak sesuai prosedur. Terlebih dalam penentuan tarif MRT itu tidak dibawa ke rapat pimpinan (rapim). “Harus dilalui prosesnya," ujar Taufik, Rabu (27/3/2019).

Sebelumnya, Anies dan Pras menyepakati tarif MRT sebesar Rp1.000 per kilomter atau jarak antarstasiun terdekat Rp3.000 dan terjauh Rp14.000. (Baca juga: Anies dan Ketua DPRD Sepakati Tarif MRT dan LRT Rp1.000 per Km)

Taufik melihat keputusan itu aneh. Sebab, sebelum disampaikan kepada masyarakat, sejumlah pimpinan DPRD telah memutuskan dalam rapat Senin (25/3/2019) lalu. Menurut Taufik, keputusan rapim itu tidak bisa diubah begitu saja.

"Setahu saya enggak bisa main ganti keputusan, mekanismenya harus dilalui secara betul," tegas Taufik. (Baca juga: Daftar Harga Tiket MRT Antarstasiun: Terdekat Rp3.000, Terjauh Rp14.000)

Untuk itu, Taufik meminta agar penentuan tarif MRT dikembalikan ke dalam forum. Sebab tanpa prosedur akan berdampak pada legalitas nantinya. Khususnya kebijakan anggota DPRD terhadap MRT.

Anggota DPRD lainnya, Bestari Barus, sebelumnya juga menyampaikan bahwa keputusan Ketua DPRD Prasetyo tidak dilakukan dari kesepakatan kolektif anggota Dewan. Termasuk memberikan wewenang.

Ketua Fraksi NasDem itu mengaku tidak pernah meminta Pras untuk mewakili dirinya, termasuk anggota DPRD yang lain, untuk melakukan kesepakatan, apalagi memutuskan besaran tarif MRT. "Saya hari ini menyatakan itu ilegal kalau diganti-ganti hasil rapim. Makanya kami lagi kejar ini notulensinya," ucapnya. (Baca juga: Nasdem Tuding Tarif MRT Ditentukan Sepihak Gubernur-Ketua DPRD DKI)

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Abdurrahman Suhaimi juga menolak keputusan Prasetio dan Anies itu. “Dilihat dulu dokumennya asli atau tidak. Kalau enggak lewat rapimgab, saya kira enggak sesuai mekanisme," kata Ketua Komisi B itu.

Suhaimi justru berpendapat Pemprov DKI Jakarta harus menggratiskan MRT dan LRT hingga akhir tahun. Hal itu sudah disepakati saat rapat kerja dengan Komisi B beberapa waktu lau.

Hasil rapat itu juga telah disampaikan tertulis kepada pimpinan DPRD. "Hitungan kami bisa cukup anggaran sampai akhir tahun gratis," pungkasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5344 seconds (0.1#10.140)