Terbukti Lakukan Korupsi, 13 PNS Bekasi dari Staf hingga Camat Dipecat

Selasa, 26 Maret 2019 - 14:03 WIB
Terbukti Lakukan Korupsi, 13 PNS Bekasi dari Staf hingga Camat Dipecat
Terbukti Lakukan Korupsi, 13 PNS Bekasi dari Staf hingga Camat Dipecat
A A A
BEKASI - Pemkot Bekasi memecat belasan Pegawai Negeri Sipil (PNS) lantaran terjerat kasus korupsi dan telah terbukti melanggar hukum. Bahkan, mereka sudah tidak bekerja dan tidak lagi menikmati fasilitas dan gaji negara mulai 1 Maret 2019.

"Yang kami berhentikan secara tidak terhormat sebanyak 13 pegawai, karena tersangkut kasus hukum seperti korupsi," kata Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi, Karto, Selasa (26/3/2019).

Pemecatan belasan PNS itu mengacu Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB). (Baca Juga: Awal April, Seragham Pegawai Bekasi Menggunakan Tanda Jabatan)

Kemudian dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan Nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018, dan Nomor: 153/KEP/2018. Yang mana aturan itu menyebutkan tentang penegakan hukum terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan.

Atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan digulirkan kepada seluruh PPK instansi pusat dan daerah. "Untuk pegawai yang diberhentikan di posisi struktural, sementara digantikan dulu oleh pelaksana tugas (Plt) agar roda pemerintahan tetap berjalan," ungkapnya.

Belasan ASN itu diantaranya, Camat Bantargebang Nurtani, Kepala Bagian Tata Usaha Heri Suparjan, Sekretaris Lurah Jatirasa Timur Malaka, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Heri Ismiraldi, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Roro Yoewati, Staf pada bagian Setda Kota Bekasi, Masna BA, Staf Setda Kota Bekasi, Rusdi.

Kemudian Anggota Satpol PP Mita Susilawati; Anggota Satpol PP Toni Hermanto; Tenaga Pengajar Sekolah Dasar Herman, Staf di Bagian Setda Kota Bekasi Agus Sofyan (Sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air), Staf Disnaker Iin dan Pegawai Pelaksana di Kelurahan Jati Rasa Linan. (Baca juga:

Karto menjelaskan, 13 ASN yang diberhentikan itu terdiri staf biasa, guru, kepala bagian, sekretaris dinas, sekretaris lurah dan camat. Kata Karto, pemberhentian pegawai seperti ini tidak hanya berlaku untuk Kota Bekasi, namun juga di daerah lain. "Kota Bekasi daerah yang terakhir memberhentikan pegawai yang terjerat korupsi," jelasnya.

Tidak hanya itu, penegakkan hukum ini juga diperkuat dengan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparat Sipil Negara (ASN). Pada Pasal 87 ayat 4 tersbeut dijelaskan, bahwa PNS diberhentikan secara tidak hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah. Misalnya, tindak pidana korupsi. (Baca Juga: Pemkot Bekasi Pecat 128 Tenaga Kontrak karena Malas Bekerja)

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan pemberhentian belasan ASN itu diambil karena adanya keputusan bersama terkait sanksi tegas bagi PNS yang terjerat kasus korupsi. Pasalnya, ada hak-hak PNS yang harus hilang akibat pemecatan tersebut. Salah satunya hak pensiun. Namun karena keputusan diambil karena kesepakatan bersama itu, maka Kota Bekasi ikut mendukung.

"Kami mengikuti aturan saja. Daerah lain sudah lebih dulu menerapkannya," jelasnya. Meski demikian, Rahmat memberikan sanksi pemecatan itu untuk meneggakan aturan yang berlaku. Untuk itu, semua pegawai diminta untuk jujur dan amanah dalam menjalan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat Bekasi.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5235 seconds (0.1#10.140)