Awal April, Seragam Pegawai Bekasi Gunakan Tanda Jabatan

Selasa, 19 Maret 2019 - 22:11 WIB
Awal April, Seragam Pegawai Bekasi Gunakan Tanda Jabatan
Awal April, Seragam Pegawai Bekasi Gunakan Tanda Jabatan
A A A
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mewajibkan pegawainya untuk mengenakan atribut tanda pangkat di pundak kanan dan kiri serta tanda jabatan di dada kanan sesuai jenjang pendidikan karirnya di pemerintahan. Kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada awal April mendatang.

"Tanda pangkat ini wajib digunakan mulai dari PNS dari golongan terendah hingga paling tinggi," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPPD) Kota Bekasi Karto di Bekasi, Selasa (19/3/2019).

Menurutnya, atribut tanda pangkat itu mirip dengan aparat kepolisian dan TNI. Dia mengatakan, pangkat atau golongan akan mengalami kenaikan setiap empat tahun untuk pegawai struktural dan dua tahun untuk pegawai fungsional. Di samping itu, mereka harus mempersiapkan segala dokumen pendukung untuk kenaikan pangkat seperti ijazah dan tidak pernah mendapatkan sanksi.

"Jadwal kenaikan pangkat setiap bulan April dan Oktober. Bagi pegawai yang sudah naik pangkat di bulan April tidak bisa ikut lagi di bulan Oktober. Mereka harus menunggu periode berikutnya untuk kenaikan pangkat," katanya.

Meski golongan pegawai mengalami kenaikan secara otomatis, namun ada beberapa jenjang golongan yang cenderung stagnan.

Misalnya untuk pegawai lulusan SMA yang awal masuk menjadi PNS mendapat golongan II-A. Jenjang golongan mereka hanya bisa sampai III-A, kecuali mereka melanjutkan pendidikan sampai Strata-1. Pendidikan formal ini, kata dia, mempengaruhi jenjang karir golongan pegawai di lembaga pemerintahan.

Selanjutnya, golongan mereka bisa kembali naik ke jenjang IV-A sampai IV-D bila mereka melanjutkan pendidikan hingga Strata-2 atau Strata-3. Kebijakan ini, diadopsi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Apalagi, Jawa Barat sudah menerapkan tanda kepangkatan sejak 2016 lalu. "Kita hanya mengadopsi kebijakan Jawa Barat," ungkapnya.

Saat ini, kata dia, pemerintah telah mengeluarkan surat edaran bernomor 025/1504/Setda.Org tentang Penggunaan Pakaian Dinas PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Aturan itu menyebutkan bahwa terhitung Senin 1 April 2019 pada senin dan selasa pegawai wajib gunakan dinas harian (PDH).

Untuk hari Rabu pegawai mengenakan PDH kemeja putih lengan pendek untuk pegawai pria dan lengan pendek/panjang untuk pegawai wanita. Celana/rok yang dikenakan berwarna abu-abu tua. Kemudian hari Kamis mengenakan PDH batik khas Bekasi dan Jumat memakai adat daerah Bekasi.

Ketentuan itu dikecualikan bagi pegawai Satpol PP, Dinas Pemadam Kebakaran dan Dinas Perhubungan. Berdasarkan data yang diperoleh, pangkat pegawai golongan I, II dan III memiliki kesamaan bentuk yakni balok satu, balok dua, balok tiga dan balok empat khusus golongan I-D dan II-D serta bentuk melati satu untuk golongan III-D.

Hanya saja dari sisi warna, jenjang golongan itu memiliki perbedaan. Untuk pegawai golongan I berwarna perunggu, sedangkan golongan II berwarna perak dan golongan III berwarna emas. Kemudian golongan IV-A berbentuk melati dua, IV-B melati tiga, golongan IV-C bintang satu, golongan IV-D berbentuk bintang dua.

Kemudian golongan IV-E berbentuk bintang tiga. Khusus golongan III dan IV semuanya wajib berwarna emas. "Kebijakan ini wajib diikuti oleh seluruh PNS yang berjumlah sekitar 11.000 pegawai di Kota Bekasi. Sementara seragam pegawai tenaga kerja kontrak (TKK) tidak ada perubahan," tegasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3640 seconds (0.1#10.140)