Dua Begal Sadis Bersenjatakan Badik Diciduk di Kontrakan 1000 Pintu

Senin, 25 Maret 2019 - 13:22 WIB
Dua Begal Sadis Bersenjatakan Badik Diciduk di Kontrakan 1000 Pintu
Dua Begal Sadis Bersenjatakan Badik Diciduk di Kontrakan 1000 Pintu
A A A
BEKASI - Dua dari empat begal sadis diciduk petugas Polsek Cikarang Selatan dari tempat persembunyiannya di Kontrakan 1000 Pintu, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Dalam menjalankan aksinya komplotan ini tak segan-segan melukai korban yang melakukan perlawanan.

Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Alin Kuncoro mengatakan, dua pelaku yang diciduk yakni, HWA alias Kebo (19), dan AS alias Boang (30). Sedangkan dua lainnya yakni, EG dan HI berhasil lolos dari sergapan petugas.

Menurut Alin, kawanan ini berhasil terindetifikasi setelah dua hari melakukan aksi sadis membegal pengendara motor di Jalan Raya Cikarang Cibarusah, depan Klinik Sumber Sehat, Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Kawanan ini merampas motor Honda Beat milik Riyanto, 27, dan ponsel merek Samsung.

Aksi para pelaku begitu lancar karena saat itu ban belakang sepeda motor kempis sehingga kendaraan yang ditumpangi korban tampak oleng. Saat kejadian, korban berboncengan dengan rekannya Erlina Riyana (21). Merasa ada yang tidak beres, korban berhenti dan mengecek sepeda motornya. Rupanya para pelaku memanfaatkan peluang itu.

""Mereka berempat menghampiri korban menggunakan dua unit sepeda motor. Tanpa banyak bicara, tersangka Boang langsung menusuk pinggang Riyanto dengan badik sampai korban terjatuh," kata Alin pada wartawan Senin (25/3/2019). Melihat korban tersungkur, pelaku yang lain HWA mengambil sepeda motor dan ponsel korban.

Oleh warga, kata dia, korban dibawa ke Rumah Sakit Hosana Medika, Cikarang Selatan untuk mendapat delapan jahitan akibat lukanya. Atas kejadian ini, korban melapor ke Polsek Cikarang Selatan agar menangkap pelakunya. Bahkan, kawanan ini sudah beberapa kali beraksi secara sadis diwilayahnya.

Kanit Reskrim Polsek Cikarang Selatan, Iptu Jefri menambahkan, penyidik langsung bergerak cepat begitu tahu dapat laporan itu. Tahap pertama penyidik menggali keterangan korban dan saksi dan kedua mengolah tempat kejadian perkara.”Pelaku adalah pemain lama, dan identitasnya langsung kita kantongi,” tambahnya.

Pada Minggu, 24 Maret 2019 malam, polisi berhasil mengamankan HWA di rumah kontrakannya di daerah Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Dari penangkapan itu, penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel pintar korban. Dari hasil pengembangan, petugas kembali mengamankan tersangka Boang,

Kepada penyidik, tersangka mengaku pada Jumat, 8 Maret 2019 lalu pernah melakukan pembegalan serupa. Korbannya adalah NI (17), remaja yang tinggal di Perum Graha Cikarang, Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Saat itu, korban dan kawan-kawannya sedang nongkrong di lapangan Taman Sehati, Stadion Wibawa Mukti.

Selang 30 menit kemudian, mereka mengarah ke jembatan layang (flyover) Cibatu dengan maksud melakukan foto-foto atau selfie di lokasi tersebut. Saat itu NI dan rombongannya dihampiri kawanan tersangka yang berjumlah empat orang. Mereka mengacungkan senjata tajam berupa celurit dan badik dengan maksud merampas barang milik NI.

Sejauh ini, kata dia, kondisi kedua korban pembegalan yakni Riyanto dan NI kian membaik. Mereka sudah dipulangkan dari rumah sakit dan bisa dimintai keterangan penyidik untuk merampungkan kasus yang dialaminya. Akibat perbuatannya tersangka dijerata Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6167 seconds (0.1#10.140)