KCN Yakin Memori Kasasi soal Konsesi Pelabuhan Marunda Sesuai Prosedur

Sabtu, 23 Maret 2019 - 22:56 WIB
KCN Yakin Memori Kasasi soal Konsesi Pelabuhan Marunda Sesuai Prosedur
KCN Yakin Memori Kasasi soal Konsesi Pelabuhan Marunda Sesuai Prosedur
A A A
JAKARTA - PT Karya Citra Nusantara (KCN) menyatakan permasalahan hukum Pelabuhan Marunda, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, belum tuntas, walaupun pengedilan telah memenangkan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dalam kasus sengketa pembangunan pelabuhan tersebut.

Kuasa Hukum PT Karya Citra Nusantara (KCN) Juniver Girsang menuturkan, pihaknya tengah mengajukan kasasi terhadap putusan pengadilan tersebut. Ia juga yakin apa yang ada di dalam memori kasasi sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kami sekarang sedang mengajukan kasasi, kemudian yang kami bahas dalam memori kasasi mengenai konsesi itu sesuai dengan prosedur, tidak ada yang dilanggar dan semuanya sudah menepati syarat-syarat yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan maupun KBN sendiri, semua sudah terpenuhi," ungkap Juniver dalam acara Polemik MNCTrijaya Network bertema 'Sengkarut Pelabuhan Marunda', Sabtu (23/3/2019).

Menurutnya, selama ini ada anggapan bahwa konsesi menjadi bagian dari yang tidak bisa diganggu dan menjadi bagian dari KCN. Oleh karena itu, dalam kasasi dibahas semuanya.

"Karena apa dalam KCN itu apabila selesai seluruh aset pembangunan yang ada menjadi milik negara. Sementara negara tidak mengeluarkan uang sepeserpun. Kami tidak bicara politis tapi kaimi akan bicarakan secara hukum, faktanya tidak seperti yang diputuskan oleh yang sebelumnya," terangnya.

Juniver menyebutkan, negara maupun pemerintah masih punya keyakinan bisa mengambil sikap dan menyelesaikan masalah yang selama ini tersendat. "Oleh karenanya, informasi yang bisa kami peroleh harus clear, ini informasinya belum clear. Karena pesan yang kami dapat, kami dengar bahwa seakan akan KCN, dalam hal ini klien kami ini, tidak bisa diajak berunding, tapi sebaliknya," kata Juniver.

Kenyataannya, lanjut dia, apapun yang dilakukan demi kelancaran pembangunan, pihak KCN bersedia duduk bersama. "Sebab klien kami sudah menginvestasikan lebih dari Rp3 triliun. Yang terjadi, pihak yang duduk adalah pihak yang tidak diundang, pejabat pemerintah malah tidak datang, ini ada apa sih ini. Di sinilah pemerintah, negara hadir menyelesaikan," sambungnya.

Pihaknya masih berharap ada pihak-pihak terkait yang mau duduk bersama menyelesaikan permasalahan tersebut. "Kami setiap saat, pemerintah atau orang yang berkompeten menyelesaikan, kami siap demi pembangunan, siap 24 jam," tutupnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5435 seconds (0.1#10.140)