Sengketa PHPU Pileg DKI, Pihak Neneng Hasanah Cium Aroma Pelanggaran

Senin, 03 Juni 2024 - 19:07 WIB
loading...
Sengketa PHPU Pileg DKI, Pihak Neneng Hasanah Cium Aroma Pelanggaran
Kuasa hukum caleg incumbent Partai Demokrat DKI Jakarta, Neneng Hasanah, Nasrullah mencium dugaan pelanggaran prosedur. dalam menyerahkan bukti C hasil. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum caleg incumbent Partai Demokrat DKI Jakarta, Neneng Hasanah, Nasrullah mencium dugaan pelanggaran prosedur. Hal ini diduga dilakukan pihak termohon dalam menyerahkan bukti C hasil ke Mahkamah Konsitusi (MK), Senin (3/6/2024).

Dugaan pelanggaran prosedur itu dikarenakan adanya perintah Ketua dan anggota majelis hakim panel 3 PHPU Pileg 2024. Yang menyebutkan dalam membuka C hasil yang tersimpan di kantor KPUD Kota Jakarta Utara, dibuka dengan disaksikan seluruh pihak, seperti parpol, Bawalsu, Kepolisian dan saksi-saksi.

Namun sayangnya, kata pengacara yang akrab disapa Nas itu prosedur itu diabaikan. "Tadi pagi saya mendatangi MK dan menanyakan apakah pihak termohon dengan perkara nomor 09 sudah menyerahkan bukti C hasil untuk bukti sandingan sudah diserahkan.



Dari pihak MK yakni Ibu Intan mengatakan sudah menyerahkan. Saya pun kaget, karena tidak ada undangan atau pun pemberitahuan tentang pembukaan kotak C hasil di KPUD Kota Jakarta Utara hingga kini, sesuai arahan majelis hakim MK dan anggotanya," ujarnya.

Hal itu sangat ironis, kata Nas, sebab Ketua PAC kecamatan Cilincing dan saksi-saksi Kecamatan sejak 30 Mei hingga 3 Juni melakukan pengawalan selama 24 jam. Namun tidak ada kegiatan membuka kotak C hasil di Kecamatan Cilincing.

"Jika tidak ada aktivitas pembukaan kotak C hasil yang disaksikan semua pihak. Dari mana pihak termohon. menyampaikan bukti C hasil ke Mahkamah Konsitusi (MK). Ini menjadi pertanyaan kami," sesalnya.

Karena itu, pihak kuasa hukum Neneng Hasanah berencana untuk melayangkan surat keberatan pada ketua dan majelis hakim MK. Terkait adanya dugaan pelanggaran prosedur atas perintah majelis hakim dalam sidang yang dibacakan pada sidang 30 Mei lalu.

"Karena tidak ada proses sidang lagi. Maka kami akan menyampaikan surat kepada Ketua MK dan anggota majelis panel 3 MK. Karena, proses yang tidak transparan dan terbuka pada seluruh saksi dan masyarakat okeh pihak termohon dalam membuka bukti C hasil. Mudah-mudajan bisa ditanggapi oleh ketua dan anggota majelis panel 3," paparnya.

Selain itu, sambungnya lagi pihak kuasa hukum akan mencari jalan lain dengan melakukan pemberitaan di media.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1340 seconds (0.1#10.140)
pixels