P3SRS Nilai Pergub DKI Nomor 132 Bertentangan dengan Permen PUPR

Jum'at, 22 Maret 2019 - 16:06 WIB
P3SRS Nilai Pergub DKI Nomor 132 Bertentangan dengan Permen PUPR
P3SRS Nilai Pergub DKI Nomor 132 Bertentangan dengan Permen PUPR
A A A
JAKARTA - Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) menilai
Pergub DKI No 132/2018 tentang Pembinaan Pengeloaan Rumah Susun Milik bertentangan dengan Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 23/2018 tentang Perhimpunan P3SRS, sehingga menghambat kinerja P3SRS di lapangan.

Ketua P3SRS, Faisal S mengatakan, prinsipnya P3RS mendukung tentang tata tertib Pergub No 132/2018. Namun setelah pihaknya melakukan penelitian secara cermat pada Pergub tersebut terdapat azas yang bertentangan dan tidak berlaku umum dan juga Permen Pekerjaan Umum dan Pemmahan Rakyat Nomor 23/PRT/M2018 tentang perhimpunan PPPSRS.

"Pergub 132 tersebut akan menggangu pelaksanaan jalannya tata tertib dan pembinaan oleh P3SRS kepada para penghuni rusun milik atau para pemilik rusun. Khususnya, dalam pengelolaan sistem adimistrasi dan pada manajemen keuangan P3SRS," kata Faisal kepada wartawan di Jakarta, Jumat (22/03/2019).

Faisal menuturkan, sejumlah pasal dalam Pergub 132 yang bertentangan dengan Permen PUPR di antaranya, soal hak suara. Dalam Permen di Pasal 19 ayat 3 diatur bahwa pemilik wakil pemilik sebagaimana dimaksud pada pasal tersebut hanya memiliki satu suara walaupun memiliki lebih dari satu unit rusun.

Namun, paca Pasal 36 poin 3 Pergub menyatakan setiap nama pemilik, memiliki satu suara walaupun memiliki lebih dari satu rumah susun, hal ini bertentangan dengan peraturan diatasnya yaitu mengenai sistem pemilihan satu orang satu suara. "Padahal, dalam UU No. 20/2011 Pasal 75, tidak mengisyaratkan adanya sistem satu orang satu suara dalam pembentukan PPPSRS. Dalam Pergub ada 3 kriteria hak suara, sementara Permen mengatur empat kriteria hak suara," tuturnya.

Kedua, lanjut Faisal, pada Pergub Pasal 103 Peralihan, dijelaskan bahwa P3SRS setelah diundangkannya Pergub 132/2018 mewajibkan menyesuaikan struktur organisasi AD/ART, serta tata tertib agar dapat disesuaikan dalam kurun waktu tiga bulan sejak Pergub ini diundangkan. Sedangkan pada Permen Pasal 37 berbunyi bahwa P3SRS yang jangka waktu kepengurusannya belum berakhir pada saat Permen ini berlaku maka, penyesuaian dilakukan setelah jangka waktu kepengurusan berakhir.

Ketiga, adanya Surat Edaran Gubernur DKI Jakarta No 16/2018 tentang Optimalisasi Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik, P3SRS dilarang memberikan sanksi pemutusan saluran air dan listrik bagi penghuni yang menunggak pembayaran luran Pengelolaan Lingkungan (IPL)/Service Charge.

"Hal ini berakibat menyulitkan pengelola atau pengurus PPPSRS menjalankan penertiban dan pengelolaan pada sistem manajemen keuangan mengakibatkan disinsentif ekonomi pada manajemen PPPSRS dan konsekuensinya ialah menyebabkan ekonomi biaya tinggi (highcost economy)," ujarnya.

Terlebih, pada proses pembuatan draft Pergub ini oleh Gubernur yang diwakili oleh tim, terkesan memaksakan kehendak. Karena, pada saat para undangan menghadiri sosialisasi implementasi Pergub 132 ini, banyak pengurus PPPSRS menyampaikan pendapat dan saran namun tidak ditanggapi. "Bahkan, pada waktu pembuatan draf awal para P3SRS tidak diikutsertakan," sesalnya.

Faisal melalui P3SRS memohon kepada Gubernur DKI untuk mempertimbangkan atau meninjau kembali Pergub 132/2018 itu. Karena, hanya akan menciptakan dualisme pada pengurusan apartemen yang berpotensi konflik sebagaimana dijelaskan pada Pasal 43 tentang pembentukan struktur organisasi, dengan adanya pengurus dan pengawas yang mempunyai kekuatan yang sama.

"Sehubungan dengan ini kami mengajukan keberatan kepada Badan Pembinaan Hukum Nasiona (BPHN) dan Gubernur DKI atas implementasi Pergub No 132 Tahun 2018 mengingat akan terjadinya konnik diantara rumah susun/P3SRS, yang mana dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan rumah susun/P3SRS," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6153 seconds (0.1#10.140)