Demokrat DKI Sambut Positif Fakta Persidangan PHPU Pileg 2024 di MK

Jum'at, 31 Mei 2024 - 13:16 WIB
loading...
Demokrat DKI Sambut...
Mahkamah Konsitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di Dapil II, Jakarta Utara, Kamis 30 Mei 2024. Foto/Gedung MK/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di Dapil II, Jakarta Utara, Kamis 30 Mei 2024. Dalam persidangan ini, majelis hakim MK menghadirkan para saksi yang berasal dari parpol, Bawaslu, dan KPUD DKI Jakarta.

Usai persidangan, Bappilu DPD Partai Demokrat DKI, Firmansyah, menyambut positif jalannya persidangan.

"Sidang luar biasa. Sebab dalam persidangan hakim melakukan check random terhadap bukti yang diserahkan pemohon (Partai Demokrat)," kata Firmansyah di Gedung MK, Kawasan Jakarta Pusat.



Dari hasil check random tersebut, lanjut Firman, hakim menemukan kesamaan perolehan suara yang dimiliki bukti pemohon dengan hasil yang dimiliki Bawaslu Jakarta.

"Sementara bukti yang berikan termohon justru berbeda. Sisi lain, hakim punya data sandingan," paparnya.
Demokrat DKI Sambut Positif Fakta Persidangan PHPU Pileg 2024 di MK

Kuasa hukum caleg incumbent Dapil II, Partai Demokrat, Rahmat. (Foto TV MK RI)

Tidak hanya itu, vokalis partai berlambang Mercy tersebut menyinggung soal keputusan sidang MK, jika agenda berikutnya membuka kotak suara yang tersegel KPUD DKI.

"Pembukaan segel kotak suara pun wajib melibatkan kepolisian, Bawaslu dan parpol terkait. Dengan seperti itu akan terbuka kebenaran, perolehan suara yang riil atau sesuai fakta," tukasnya.

Seperti diketahui, dalam persidangan yang berlangsung hampir dua jam itu, hakim MK, Arief Hidayat mengambil sumpah dari para saksi. Arief pun dalam beberapa kesempatan menyampaikan sejumlah pertanyaan terhadap saksi pemohon dan saksi termohon.

Dikarenakan adanya sejumlah bukti yang dibutuhkan tidak terpenuh, hakim pun akan melakukan penyandingan data C Plano yang dimiliki pemohon dan termohon awal bulan Juni 2024 mendatang.

"Tentunya karena ini menyangkut dokumen negara. Wajib hukumnya jika Bawaslu, kepolisian dan parpol terkait saat membuka kotak suara menyaksikan secara langsung," tutupnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1613 seconds (0.1#10.140)