PT MNC Bank Minta PN Jakbar Segera Jadwalkan Pengosongan Bangunan di Jelambar, Ini Kronologi Kasusnya

Kamis, 30 Mei 2024 - 10:45 WIB
loading...
PT MNC Bank Minta PN Jakbar Segera Jadwalkan Pengosongan Bangunan di Jelambar, Ini Kronologi Kasusnya
Litigasi Head PT MNC Bank Internasional Rudy DH Sihombing meminta agar PN Jakbar segera menentukan jadwal pengosongan terhadap bangunan bekas PT Pancadarma Niagaputra. Bangunan tersebut terletak di Jalan Jelambar Baru Ilir, Grogol Petamburan. Foto/Riana R
A A A
JAKARTA - Litigasi Head PT MNC Bank Internasional, Rudy DH Sihombing meminta agar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) segera menentukan jadwal pengosongan terhadap bangunan bekas PT Pancadarma Niagaputra. Bangunan tersebut terletak di Jalan Jelambar Baru Ilir, Grogol Petamburan.

Rudy menjelaskan, bangunan tersebut tadinya merupakan milik Wien Lie Sadikin selaku Direktur PT Pancadarma Niagaputra. Ia adalah debitur PT MNC Bank yang telah menandatangani perjanjian kredit pada 2013.

"Dahulu ini adalah jaminan, bekas jaminan atas nama debitur PT Pancadarma Niagaputra, tidak lain direkturnya adalah Pak Win Lie Sadikin. Nah, kreditnya itu dia tahun 2013. Dalam perjalanannya kita nggak tahu apa masalahnya apa, sudah mengalami tunggakan macet di awal 2016," kata Rudy, Rabu (29/5/2024).

Karena tidak ada lagi pembayaran, kata Rudy, pihaknya pun memberikan peringatan namun diabaikan. Kemudian pada 17 Januari 2018, PT MNC Bank mengajukan permohonan eksekusi lelang terhadap jaminan tersebut kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

"Bahwa pada tanggal 28 Februari 2018, KPKNL Jakarta V kemudian melaksanakan lelang jaminan atas dan kemudian MNC BANK selaku pembeli lelang ditetapkan menjadi pembeli lelang sebagaimana Risalah Lelang No: RL-072/29/2018," katanya.

MNC Bank kemudian mengajukan pendaftaran peralihan hak atas ketiga sertifikat tersebut dan telah melakukan rapat koordinasi (rakor) dengan PN Jakbar. Seharusnya, kata Rudy, ada penetapan tanggal eksekusi pengosongan aset setelah rakor tersebut.

"Kami sudah rakor, setelah rakor Mei 2023 hingga Mei 2024, ternyata kami tidak tahu kenapa tidak ada pelaksanaan dari pihak pengadilan, sampai sekarang, kami tidak tahu hambatannya apa," ujarnya.

Dia berharap ketua PN Jakbar segera melaksanakan eksekusi. "Kami menuntut keadilan, kenapa? Karena aset ini adalah aset jaminan yang sudah diambil alih harus dijual, recovery ataupun dana yang diterima akan disalurkan kembali kepada masyarakat," ujarnya.

Rudy menegaskan, pihaknya sengaja memasang pelang untuk menandakan bahwa bangunan tersebut telah menjadi milik PT MNC Bank Internasional.

"Jadi tujuan pelang ini dipasang adalah menandakan bahwa ini milik PT Bank MNC Internasional, karena eks pemilik ini dia masih memasang sepanduk di atas, seolah-olah masih atas nama yang bersangkutan. Jadi kami umumkan bahwa aset di Jalan Jelambar Ilir ini adalah resmi, sudah balik nama milik PT Bank MNC Internasional."
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1862 seconds (0.1#10.140)
pixels