Total Sabu Milik Zul Zivilia Dkk Capai 50,6 Kg, Hukuman Mati Menanti

Jum'at, 08 Maret 2019 - 20:21 WIB
Total Sabu Milik Zul Zivilia Dkk Capai 50,6 Kg, Hukuman Mati Menanti
Total Sabu Milik Zul Zivilia Dkk Capai 50,6 Kg, Hukuman Mati Menanti
A A A
JAKARTA - Vokalis Zivilia, Zulkifli alis Zul (38) bersama delapan orang lainnya yang diciduk karena kepemilikan narkoba , terancam hukuman mati. Adapun total sabu yang disita dari para tersangka jumlahnya cukup fantastis, yakni mencapai 50,6 kg.

"Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana mati, atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suwondo Nainggolan, kepada wartawan, Jumat (8/3/2019).

Adapun kedelapan tersangka lain selain Zul adalah MB (25), RSH (29) MRM (25), MH (26), HR (28), IPW (25), RR (25), dan seorang perempuan berinisial D (26). Menurut Suwondo, penangkapan kesembilan orang itu dilakukan di empat lokasi berbeda. (Baca juga: Penyanyi Zul Zivilia Ternyata Pengedar Narkoba Jumlah Besar)

Pertama, ditangkap pada Kamis, 28 Februari 2019 di sebuah hotel di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Di sana ditangkap MB, RSH, dan MRM. Adapun barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,5 gram dan uang tunai Rp308 juta. (Baca juga: Polisi Sebut Zul Zivilia Diciduk Bersama 8 Orang Lainnya)

Setelah pengembangan, polisi kembali melakukan penangkapan kedua pada Jumat, 1 Maret 2019 di apartemen milik Zul Zivilia di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Selain Zul dari sana dicokok MH, HR, dan D. Adapun barang buktinya berupa sabu-sabu seberat 9,5 kg dan 24 ribu butir ekstasi.

Lalu, penangkapan ketiga dilakukan pada Jumat, 1 Maret 2019 di sebuah hotel di Palembang, Sumatera Selatan, dengan tersangka IPW dan barang bukti sabu seberat 25,643 kg serta 5 ribu butir ekstasi. (Baca juga: Zul Zivilia Edarkan Narkoba karena Alasan Ekonomi dan Utang Budi)

Penangkapan keempat dilakukan pada Sabtu, 2 Maret 2019 di sebuah hotel mewah di Palembang dengan tersangka RR dan bukti sabu 15,453 kg serta 25 ribu butir ekstasi. "Total barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 50,6 kg dan 54 ribu butir ekstasi," pungkasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6170 seconds (0.1#10.140)