12 Orang Ditangkap, 49,8 Kilogram Narkoba Disita Polisi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 12 orang tersangka kasus peredaran narkoba ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat. Polisi menyita barang bukti nakotika jenis sabu, ekstasi, dan ganja seberat 49,8 kilogram yang didapatkan sejak Januari hingga Mei 2024.
"Total barbuk (barang bukti) yang disita itu mencapai 49,8 kg. Di bulan Januari sebanyak kurang lebih 1 kilogram. Kemudian pada bulan Maret, 21 kilogram. Kemudian pada bulan Mei ini sebanyak 26,9 kilogram," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro saat konferensi pers, Kamis (16/5/2024).
Susatyo mengungkapkan, 12 pelaku itu berasal dari sembilan pengembangan kasus dan ditangkap di empat tempat yang berbeda. "Sehingga berdasarkan TKP wilayah pengembangannya dari Jakarta Pusat kemudian berkembang, pengembangan di Palembang 1 kasus, di Tangerang 1 kasus, di Bekasi 1 kasus, dan di DKI Jakarta 6 kasus dengan total sebanyak 12 tersangka," ungkapnya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati. "Tentunya pengungkapan ini adalah sebagai keseriusan Polres Jakarta Pusat dalam memberantas peredaran gelap narkotika," pungkasnya.
"Total barbuk (barang bukti) yang disita itu mencapai 49,8 kg. Di bulan Januari sebanyak kurang lebih 1 kilogram. Kemudian pada bulan Maret, 21 kilogram. Kemudian pada bulan Mei ini sebanyak 26,9 kilogram," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro saat konferensi pers, Kamis (16/5/2024).
Susatyo mengungkapkan, 12 pelaku itu berasal dari sembilan pengembangan kasus dan ditangkap di empat tempat yang berbeda. "Sehingga berdasarkan TKP wilayah pengembangannya dari Jakarta Pusat kemudian berkembang, pengembangan di Palembang 1 kasus, di Tangerang 1 kasus, di Bekasi 1 kasus, dan di DKI Jakarta 6 kasus dengan total sebanyak 12 tersangka," ungkapnya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati. "Tentunya pengungkapan ini adalah sebagai keseriusan Polres Jakarta Pusat dalam memberantas peredaran gelap narkotika," pungkasnya.
(rca)