Kasus Anjing Pitbull Serang Satpam, Polisi Periksa 7 Orang Saksi

Jum'at, 11 Januari 2019 - 10:17 WIB
Kasus Anjing Pitbull Serang Satpam, Polisi Periksa 7 Orang Saksi
Kasus Anjing Pitbull Serang Satpam, Polisi Periksa 7 Orang Saksi
A A A
JAKARTA - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Tahan Marpaung menegaskan, pihaknya tetap memproses laporan Suherman (40), satpam Kompleks Rajawali, Sawah Besar, Jakarta Pusat, yang diserang anjing jenis pitbull milik Ho Andry.

Tahan menuturkan, ada tujuh orang saksi yang telah diperiksa. Para saksi tersebut di antaranya petugas keamanan yang merekam video penyerangan, pihak dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP), dan Ho Andry selaku pemilik anjing.

"Saat ini masih terus dilakukan penyelidikan. Kita juga periksa saksi dari dinas KPKP karena mereka kan lebih paham bagaimana memperlakukan anjing itu," ujar Tahan kepada wartawan, Jumat (11/1/2019).

Anjing jenis pitbull itu diperiksa di Rumah Observasi Rabies, di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada akhirnya dikembalikan ke pemilik karena dinyatakan tidak mengidap penyakit dan rabies. Namun, saat ditanya apakah pemilik akan jadi tersangka, ia menyebut hal itu masih perlu penyidikan lebih lanjut dan hasil gelar perkara nanti akan menentukan nasib si pemilik.

"Sudah dikembalikan dengan pertimbangan anjing itu enggak sakit. Karena anjingnya adalah barang bukti," katanya. (Baca Juga: Propam Turun Tangan Selidiki Kasus Pitbull Gigit Satpam
Sekadar informasi, Suherman diserang anjing Pitbull, di kompleks Rajawali Sawah Besar, Jakarta Pusat, Minggu 16 Desember 2018. Dia pun harus mendapatkan perawatan medis karena menderita luka serius di bagian tubuh.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6516 seconds (0.1#10.140)