Alasan Penghentian Kasus GJ Dipertanyakan
A
A
A
JAKARTA - Penyidikan kasus dugaan pengelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap pengusaha gula berinisial GJ telah dihentikan Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri melalui terbitnya Surat Penghentian Penyelidikan Perkara (SP3). DPR pun mempertanyakan penghentikan kasus tersebut.
Anggota Komisi III Masinton Pasaribu mengatakan, dewan akan mempertanyakan mengenai penghentian kasus. "Apa alasan penerbitan SP3 itu," kata Masinton.
Selain itu, kepolisian harus melakukan gelar perkara kasus GJ secara transparan, hal ini untuk memperjelas alasan penghentian kasus tersebut.
Masinton melanjutkan, pihak yang merasa dirugikan dengan SP3 itu bisa mengambil langkah hukum lain. Misalnya, melakukan gugatan praperadilan.
"Itu bisa sebagai mekanisme kontrol sudah benarkah tahapan gelar perkara yang dilakukan Bareskrim dalam terbitnya SP3 dalam kasus GJ ini," tandasnya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, SP3 kasus tersebut sudah sesuai dengan petujuk dari jaksa dan hasil gelar perkara. “Sebelum Natal (25 Desember 2018) SP3-nya, petunjuk dari Kejaksaan seperti itu,” ujarnya.
Anggota Komisi III Masinton Pasaribu mengatakan, dewan akan mempertanyakan mengenai penghentian kasus. "Apa alasan penerbitan SP3 itu," kata Masinton.
Selain itu, kepolisian harus melakukan gelar perkara kasus GJ secara transparan, hal ini untuk memperjelas alasan penghentian kasus tersebut.
Masinton melanjutkan, pihak yang merasa dirugikan dengan SP3 itu bisa mengambil langkah hukum lain. Misalnya, melakukan gugatan praperadilan.
"Itu bisa sebagai mekanisme kontrol sudah benarkah tahapan gelar perkara yang dilakukan Bareskrim dalam terbitnya SP3 dalam kasus GJ ini," tandasnya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, SP3 kasus tersebut sudah sesuai dengan petujuk dari jaksa dan hasil gelar perkara. “Sebelum Natal (25 Desember 2018) SP3-nya, petunjuk dari Kejaksaan seperti itu,” ujarnya.
(whb)